Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemkab Bantah Naikkan Pajak Rumah Tukimah, Wajarkan Meningkat 441 Persen: di Jalan Utama

Pemkab Semarang mengungkap bantahan tengah enaikkan tarif PBB untuk rumah warga, salah satunya rumah Tukimah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
PEMKAB BANTAH NAIKKAN PAJAK - Rumah Tukimah di Baran Kauman Ambarawa Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB. Pemkab setempat mengungkapkan bantahan telah menaikan pajak, semua itu karena ada penyesuaian, Selasa (12/8/2025). 

Penghitungan ulang ini juga menggunakan zona nilai tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tukimah menjadi perbincangan lantaran biaya pajaknya yang mendadak membengkak.

Baca juga: Ibu di Sragen Gendong Anak Jalan Kaki Sampai Lamongan, Polisi Purnomo Minta Maaf Tak Bisa Bantu

Sebuah warung sederhana, bangunan yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kenaikan pajak yang sangat signifikan.

Setelah ditelusuri sebenarnya lokasinya tak jauh dan terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa - Bandungan.

Di sanalah Tukimah (69) menjalani hidup dengan mengais rejeki membuka sebuah warung kelontong menyediakan berbagai makanan anak-anak dan kebutuhan sembako.

Tukimah berusaha menyambut dan melayani mereka yang hendak membeli jajanan, meski hatinya tengah dilanda resah.

Sejak 1956, Tukimah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung itu. 

Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.

Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki.

Tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari masa kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini menjalani kehidupan seorang diri.

Namun, 2025 ini, terdapat sebuah pertanyaan kecil dalam hidupnya.

Baca juga: Kejanggalan Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Tanpa Luka di Atas Batu, Malamnya sempat Ngopi

Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa dia terima setiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Pexels)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved