Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Struk Resto Isi Tagihan Royalti Musik yang Viral Ternyata Rekayasa, Penyebar: Ilustrasi

Foto struk restoran menarif royalti musik dan lagu viral di media sosial. Ternyata struk tersebut hanyalah ilustrasi.

ISTIMEWA via Tribun Jateng
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Foto struk tersebut berasal dari unggahan akun LinkedIn bernama Dede Mulyana. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Foto struk restoran menarif royalti musik dan lagu viral di media sosial.

Dalam struk tersebut menunjukkan daftar menu makanan beserta biaya royalti musik sebesar Rp29.140.

Foto diunggah salah satunya oleh pengguna akun X @sharpand*** pada Sabtu (9/8/2025).

"Malming, mau senang makan di resto ternyata ada item harga untuk Royalti Music dan Lagu. Bukan menu, tapi buat nyaman kuping saat bersantap. Harganya tak sampai 500 ribu, cukup dengan harga satu bungkus nasi padang," tulisnya.

Namun ternyata foto struk tersebut hanyalah rekayasa.

Baca juga: Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Struk Hanya Rekayasa

Berdasarkan penelusuran Kompas.com menemukan foto struk tersebut berasal dari unggahan akun LinkedIn bernama Dede Mulyana.

Saat dihubungi pada Senin (11/8/2025), Dede mengaku struk itu hanyalah ilustrasi buatan pihaknya, bukan tagihan asli dari restoran.

"Bill tersebut adalah ilustrasi dan bukan sebenarnya, dan tercantum dalam caption saya sejak awal posting," jelasnya.

Ia mengatakan, unggahan itu bertujuan memancing diskusi tentang kemungkinan pembebanan royalti musik kepada pelanggan, jika biaya tersebut dianggap memberatkan pemilik usaha kuliner.

Namun, Dede memutuskan menghapus unggahan tersebut untuk mencegah penyebaran gambar tanpa konteks.

STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025).
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). (ISTIMEWA via Tribun Jateng)

Pandangan Pengamat Musik

Saat dimintai pendapat, penulis, akademisi, sekaligus pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Idhar Resmadi, menilai (jika ada) tindakan membebankan royalti musik ke pelanggan restoran adalah tidak tepat.

Menurutnya, aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan biaya royalti dibayarkan oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN secara tahunan.

"(Jika ada yang) Membebani royalti ke konsumen sudah salah, perhitungannya juga kurang transparan," tegas Idhar, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, pelanggan tidak wajib membayar royalti musik karena dalam Undang-Undang tidak ada ketentuan Performing Rights yang dibebankan ke konsumen.

Jika ada pelanggan yang terlanjur membayar, Idhar menyarankan agar melapor ke Badan Perlindungan Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen.

"Konsumen kafe tidak perlu bayar (royalti musik), karena di Undang-Undang tidak ada aturan Performing Rights itu dibebankan ke konsumen resto," jelelasnya.

Baca juga: Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk

Gaduh Royalti, Lagu Tak Lagi Diputar di Kafe dan Restoran

Di lapangan, polemik soal royalti efeknya terasa.

Banyak pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, hingga hotel kini memilih berhenti memutar lagu karena takut dikenai royalti.

Bagi pelaku usaha, ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti untuk lagu yang diputar di ruang publik dianggap memberatkan dan membingungkan.

Baca juga: Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan

Musisi: Hanya Ingin Kepastian Hukum

Di sisi lain, para musisi mengaku tidak menolak sistem royalti.

Namun, mereka merasa sistem yang berlaku saat ini justru mengebiri hak-hak mereka sebagai pencipta karya.

Terutama karena aturan mewajibkan mereka menjadi anggota LMKN agar bisa menagih royalti secara sah.

Bagi sebagian musisi, hal itu justru mengekang kemandirian dalam mengelola hak ekonomi dari karya sendiri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved