Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar 20 Senior TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pukul Pakai Selang dan Tangan

Sebanyak 20 prajurit TNI AD senior telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kematian Prada Lucky.

Pos Kupang/Ray Rebon
PELUK PETI - Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anaknya, Prada Lucky Namo di rumah duka Asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, sebelum dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025). Sebanyak 20 senior TNI AD menganiaya Prada Lucky hingga tewas. 

“Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tegasnya.

Kata-katanya menutup dengan getir: pembinaan yang seharusnya membentuk, malah menghancurkan, meninggalkan luka yang tak hanya mengoyak keluarga korban, tetapi juga mencoreng wajah institusi.

Baca juga: Prajurit TNI Video Call Ibu Curhat Disiksa Senior dan Atasan, Dipukul Jika Tak Hafal Nama

DIANIAYA SENIOR - Foto Prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) semasa hidup. Sebelum tewas, Prada sempat video call ibunda bahwa dia mendapat siksaan dari senior hingga atasannya.
DIANIAYA SENIOR - Foto Prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) semasa hidup. Sebelum tewas, Prada sempat video call ibunda bahwa dia mendapat siksaan dari senior hingga atasannya. (Facebook/Eppy Mirpey)

Daftar 20 Tersangka

Dikutip dari Tribun Trends, pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

Pemukulan mengunakan selang

  1. Letda Inf Thariq Singajuru
  2. Sertu Rivaldo Kase
  3. Sertu Andre Manoklory
  4. Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
  5. Serda Mario Gomang
  6. Pratu Vian Ili
  7. Pratu Rivaldi
  8. Pratu Rofinus Sale
  9. Pratu Piter
  10. Pratu Jamal
  11. Pratu Ariyanto
  12. Pratu Emanuel
  13. Pratu Abner Yetersen
  14. Pratu Petrus Nong Brian Semi
  15. Pratu Emanuel Nibrot Laubura
  16. Pratu Firdau

Pemukulan dengan tangan

  1. Pratu Petris Nong Brian Semi
  2. Pratu Ahmad Adha
  3. Pratu Emiliano De Araojo
  4. Pratu Aprianto Rede Raja

Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
 
Wahyu mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
  • Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer

"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.

Baca juga: Sosok Saksi Kunci Kasus Prada Lucky yang Tewas Dianiaya 20 Prajurit, Jadi Korban Selamat

Janji Usut Tuntas

TNI AD juga berjanji mengusut kasus kematian Prada Lucky hingga tuntas.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengaku, secepatnya akan menghadap Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menyampaikan pengusutan dan tindak lanjut kasus ini.

Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku, Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.

"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," ujar Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, dikutip dari Kompas.com.

Sosok Letda Inf Thariq Singajuru

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved