Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibuka mulai 22 Agustus 2025 mendatang.

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
PPPK Paruh Waktu - Ilustrasi penerimaan PPPK. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibuka mulai 22 Agustus 2025 mendatang. Namun tidak dibuka untuk pelamar umum, Kamis (14/8/2025). 

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:

Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam

Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved