Info CPNS
Alasan Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu yang Dibuka 22 Agustus 2025
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibuka mulai 22 Agustus 2025 mendatang.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
PPPK Paruh Waktu - Ilustrasi penerimaan PPPK. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibuka mulai 22 Agustus 2025 mendatang. Namun tidak dibuka untuk pelamar umum, Kamis (14/8/2025).
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
PPPK paruh waktu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Info CPNS
Arti Kode R2 R3 Peserta Khusus untuk PPPK Paruh Waktu 2025, Kunci Pengangkatan Ada di Pemda |
![]() |
---|
Kriteria Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Seleksi Dibuka Mulai 22 Agustus |
![]() |
---|
Tak Ada CPNS 2025 Hanya Rekrutmen PPPK, Formasi Cuma Buka di KPPU, Kejaksaan Agung dan BGN |
![]() |
---|
Formasi CPNS 2025 Sudah Dibuka atau Belum? Menpan-RB Rini Beri Bocorannya |
![]() |
---|
CPNS 2025/2026 Tak Lagi Serentak, Bisa Mengulang Tes hingga Nilai Dipakai Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.