Berita Viral
Tidak Ikut Bakar Maling Ubi, Polisi yang Tempeleng Korban Tak Jadi Tersangka: Tindak Tegas
Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang polisi berinisial EH.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus penganiayaan maling ubi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyeret seorang Brimob.
Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang polisi berinisial EH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan EH adalah anggota Brimob dengan pangkat Bripka.
Baca juga: Mau Minta Maaf karena Curi Ubi, Pemuda Nyaris Tewas Dibakar Hidup-hidup ASN Pemkab
Ferry menjelaskan bahwa EH tiba di lokasi kejadian setelah insiden penganiayaan dan pembakaran terhadap korban Peri Andika (18) dan Zepri Susanto (45), telah usai.
EH datang ke lokasi setelah menerima telepon dari rekannya, seorang warga sipil berinisial AMR.
Ia mengungkapkan, tindakan menempeleng tersebut dilakukan EH yang kesal karena Zepri sebelumnya pernah mencuri ban mobilnya dan kini terlibat dalam pencurian lagi.
"EH kesal karena melihat Z (Zepri) melakukan pencurian lagi. Jadi yang bersangkutan langsung menempeleng Z," ujar Ferry saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (13/8/2025).
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya, Bripka EH.
Rantau menegaskan, Bripka EH sedang melakukan apel di Markas Brimob di Desa Sampali saat insiden pembakaran dan penganiayaan terjadi.
Namun, Rantau mengakui, Bripka EH sempat menempeleng salah satu maling ubi, Zepri, saat tiba di lokasi kejadian.
"Dengan adanya pelanggaran oleh anggota kami yaitu menempeleng tadi, kami akan laksanakan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," kata Rantau dalam wawancara oleh Kompas.com di Polda Sumut, Rabu.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seorang PNS berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembakaran terhadap Peri Andika (18).
Selain itu, pria berinisial AMR juga ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri.
Keduanya telah diamankan di Polsek Medan Tembung, dan penyidik masih mendalami kepemilikan senjata api AMR.

maling ubi
Desa Bandar Klippa
Kabupaten Deli Serdang
Kombes Ferry Walintukan
Peri Andika
Zepri Susanto
Arianto
Protes KJA Pangandaran, Susi Pudjiastuti Video Call Dedi Mulyadi di Hadapan Nelayan: Keberatan |
![]() |
---|
Pajak Naik 1000 Persen, Mbah Darma Syok Ditagih Rp 65 Juta saat Diundang ke Balai Kota: Ini Berat |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda Dibakar ASN usai Curi Ubi, Niat Berdamai Malah Luka, Warga Menentang |
![]() |
---|
Harapan Bidan Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien Dijawab Prabowo, Dana Jembatan Disiapkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.