Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji

KPK menggeledah rumah Yaqut dalam rangka penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024. HP Yaqut disita.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
DIGELEDAH KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Rumah Yaqut digeledah KPK dalam rangka penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/8/2025) kemarin.

KPK menggeledah rumah Yaqut dalam rangka penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita ponsel Yaqut Cholil Qoumas.

Isi ponsel Yaqut hingga kini masih misterius.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, kemarin.

KPK lalu membuka isi alat komunikasi tersebut demi mendapatkan petunjuk soal penentuan kuota haji tahun lalu.

“Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

KPK belum memastikan apakah akan mengungkap isi handphone tersebut atau tidak.

Isi hanphone Yaqut itu masih menjadi misteri.

Baca juga: BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah eks Menag Gus Yaqut, Cari Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji 

Sekilas kasus kuota haji

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 ini.

KPK menduga ada penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Kuota tambahan itu seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah antrean panjang jemaah haji reguler, tapi malah digunakan juga untuk menambah kuota haji khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen saja dan kuota hai reguler ditetapkan 92 persen.

Namun pada 2023-2024, proporsi kuota haji reguler dan kuota haji khusus adalah 50 persen banding 50 persen dari keseluruhan 20.000 kuota tambahan.

KPK juga mengatakan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ditandatangani Yaqut pada tahun itu.

“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) seperti itu ya, itu (SK) menjadi salah satu bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (12/8/2025) lalu.

Asep juga mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.

Baca juga: Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Baca juga: Deretan Politisi Jadi Tersangka di Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Bakal Menyusul?

Yaqut kooperatif

Saat penggeledahan rumah Yaqut berlangsung kemarin, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Yaqut menunjukkan sikap mau bekerja sama dalam proses penegakan hukum ini.

“Sejauh ini kooperatif ya, karena penggeledahan masih berlangsung,” kata dia kemarin.

Sebelumnya, Yaqut sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Juru bicara Yaqut yakni Anna Hasbie mengatakan Yaqut akan mematuhi proses hukum kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Anna Hasbie dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2025) lalu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved