Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PO Larang Kru Putar Lagu dalam Bus

Penumpang Terminal Purabaya Sidoarjo Tak Masalah Bus Tanpa Lagu, Pilih Tidur atau Lihat Jalan

Suka ketenangan atau lebih suka musik jenis lain, sebagian penumpang di Terminal Purabaya Sidoarjo tak permasalahkan bus tanpa memutar lagu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
BUS - Bus jurusan Kediri menunggu bangku penumpang terisi penuh di depan exit Terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/8/2025). Sejumlah PO bus kini melarang kru memutar lagu dalam bus karena khawatir kena royalti. 

Poin Penting:

  • Sejumlah penumpang bus di Terminal Purabaya di Sidoarjo mendukung kebijakan PO untuk tidak memutar lagu di dalam bus.
  • Penumpang bisa memilih mendengarkan lagu lewat gawai pribadi, membaca buku, atau sekadar duduk diam.
  • Meski begitu, banyak juga yang lebih menyukai suasana ramai dari musik yang diputar lewat speaker dalam bus.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perusahaan Otobus (PO) di Jawa Timur ramai-ramai melarang kru mereka untuk memutar lagu di dalam bus, karena waswas tiba-tiba ditagih royalti.

Kebijakan PO tersebut membuat tagar TransportasiIndonesiaHening ramai di media sosial.

Banyak yang merasa perjalanan tanpa ditemani musik dalam bus menjadi seolah hambar dan membosankan.

Perjalanan jarak jauh dengan bus selama ini memang identik dengan musik dangdut koplo atau lagu lawas yang diputar keras dari speaker.

Namun sejak aturan larangan memutar musik diterapkan beberapa waktu lalu, suasana berubah.

Tidak ada lagi dentuman irama yang biasa menemani sepanjang jalan.

Meski larangan memutar lagu menuai protes dari sebagian sopir dan awak bus, ada pula penumpang yang berpikir sebaliknya.

Satu di antaranya Yola, penumpang bus jurusan Surabaya-Solo yang ditemui di Terminal Purabaya Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/8/2025).

Perempuan berusia 27 tahun itu mengaku lebih mudah beristirahat saat perjalanan tanpa musik.

"Tidur di bus terasa lebih nyenyak kalau suasananya tenang," ujarnya.

Yola menuturkan, selera musik tiap penumpang berbeda.

Baca juga: Respon PO Bus Jaya Kuning Abadi Ponorogo Soal Royalti Musik : Kami Sudah Tak Pernah Pasang Audio

Ada yang menyukai dangdut, ada yang memilih pop, dan tidak sedikit yang lebih senang dengan suasana hening.

Menurutnya, ketika seluruh penumpang harus mendengarkan satu jenis lagu, perjalanan bisa terasa membosankan.

Pendapat serupa disampaikan Rizki, penumpang bus jurusan Surabaya-Tuban.

Ia mengatakan, hiburan di jalan tidak melulu musik.

Dia termasuk penumpang yang suka duduk di bangku depan.

Menurutnya, melihat jalan dari kaca jendela malah lebih seru dibanding mendengarkan lagu.

Baginya, aturan larangan musik justru memberi ruang lebih bagi penumpang untuk mengatur suasana perjalanan.

Penumpang bisa memilih mendengarkan lagu lewat gawai pribadi, membaca buku, atau sekadar duduk diam.

"Lagi pula rata-rata penumpang kan bawa handphone. Kalau bosan bisa dengerin musik pakai earphone," ungkapnya.

Sejumlah penumpang lain juga menyampaikan hal serupa.

Mereka menilai ketenangan di dalam bus membuat suasana lebih kondusif untuk beristirahat.

Sementara itu, Wawan Hariyanto, salah satu penumpang yang biasa naik bus ke Surabaya menyesalkan larangan putar musik itu.

"Kami tidak tahu apa latar belakangnya dilarang. Wong puluhan tahun selama ini bebas putar lagu di bus," kata Wawan.

Bagi Wawan, hiburan paling tepat saat perjalanan di bus adalah musik atau lagu.

Selain bisa menjadi teman perjalanan biar tidak membosankan, musik juga menjadi penyemangat. Tapi penumpang tidak bisa berbuat banyak selain mengikuti aturan.

Pakar HKI UM Surabaya Sebut Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, para pelaku usaha jasa transportasi seperti Perusahaan Otobus (PO) mulai waswas memutar musik selama perjalanan. 

Tak sedikit yang memilih mematikan fitur hiburan, dari pada harus berurusan dengan kewajiban pembayaran royalti.

Menurut Al Qodar Purwo Sulistyo, pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, pemutaran lagu dalam bus masuk dalam kategori penggunaan komersial yang dikenai kewajiban royalti.

"Menurut PP 56 Tahun 2021, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial memang harus membayar royalti. Pemutaran lagu dalam bus umum yang digunakan untuk usaha transportasi jelas tergolong komersial dan wajib membayar royalti," ujar Qodar saat dihubungi Tribun Jatim Network, Senin (18/8/2025).

Namun begitu, Qodar menegaskan, penagihan royalti tidak dilakukan secara otomatis.

Ada proses yang harus dilalui oleh pihak pengguna lagu.

"Mekanismenya, pengguna harus mengidentifikasi lagu yang digunakan dan mengajukan pendaftaran atau permohonan lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setelah itu, LMKN yang akan menghitung besaran royalti berdasarkan tarif yang sudah ditentukan," jelas pria yang juga Ketua Program Studi Ilmu Hukum UM Surabaya ini.

Terkait batasan kategori komersial, Qodar menyebutkan, PP 56/2021 tidak menetapkan nominal omzet minimum sebagai patokan.

Selama penggunaan lagu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka hal itu tergolong komersial.

"Tidak ada batasan omzet. Selama ada motif keuntungan, maka wajib membayar royalti," ujarnya lagi.

Meski begitu, untuk sektor usaha mikro seperti warung kopi (warkop), LMKN disebut menyediakan tarif khusus yang lebih ringan.

Ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil.

Saat ditanya mengenai implementasi aturan ini di lapangan, Qodar mengaku belum melihat penerapan aktif pembayaran royalti oleh pelaku usaha transportasi.

"Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum berjalan karena banyak PO bus yang memilih menghentikan pemutaran lagu agar tidak terkena kewajiban membayar royalti," pungkasnya.

Iapun mengimbau agar pemilik usaha mendaftarkan atau mengajukan lisensi ke LMKN jika akan memutar musik untuk menghindari masalah hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved