Penumpang Bus Takut Sopir Ngantuk Jika Tak Putar Musik: Emang Pemerintah Mau Tanggung Jawab?
Kebijakan pemerintah soal royalti musik membuat para sopir bus antarkota tak mau memutar lagu. Rupanya, ini membuat penumpang khawatir.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Selain itu, dengan tidak diputarnya lagu di dalam bus membuat kondisi di moda transportasi itu menjadi sunyi dan tak lagi menyenangkan.
"Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antarkota," kata Rexy.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Kata Pengusaha Bus
Penerapan royalti musik yang muncul dari Lembaga Menejemen Kolektif Nasional (LMKN) masih menjadi polemik bagi pengusaha bus.
Mereka lebih memilih bus tanpa alunan musik, dengan memberitahukan terlebih dahulu pada calon customer bus soal hal ini.
Gunawan Agung Aprilianto, pemilik perusahaan otobus (PO) Pandawa 87 asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, memilih tidak memutar musik di bus setelah adanya pemberlakuan royalti musik oleh LMKN.
"Kami sampaikan kepada calon customer atau penyewa bahwa bus untuk sementara tidak memutar musik atau bus dalam keadaan hening tanpa musik selama perjalanan," ujar Gunawan pada Kompas.com, Kamis (21/08/2025).
Dia tidak mau berspekulasi terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selama ini, pihak otobus belum menerima sosialisasi terkait royalti.
Ia khawatir akan muncul tagihan yang nernilai fantastis jika musik tersebut dihitung berdasar jumlah unit.
sopir bus antarkota tak mau memutar lagu
royalti musik
Terminal Tanjung Priok
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cuaca Jatim Jumat 22 Agustus 2025: Hampir Semua Daerah Cerah, Kediri Hujan Petir Pagi Hari |
![]() |
---|
Rutan Sampang Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Cek Kolesterol hingga Gigi |
![]() |
---|
PMII Tuban Gelar Aksi, Desak Pemkab dan DPRD Bongkar Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Sepatu Merek Hoka Milik Paskibra Rusak, Pemerintah Heran Tak ada Keluhan Tapi Viral |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Setara Gaji 36.000 Guru, ICW Kritik: Biayai Hidup Mewah Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.