Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp260 Juta untuk Keluarga Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai Rp260 juta dalam kasus pembunuhan siswi SMA

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (20/8/2025). Pengajuan restitusi itu merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya.  

Tiga orang terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

Mereka didakwa melakukan tindak pemerkosaan secara bersama-sama sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara membuang tubuhnya ke sungai dari atas jembatan setinggi dua meter.

Sidang berlangsung tertutup, sesuai ketentuan hukum dalam perkara asusila. Meski begitu, keluarga korban tetap datang dan menunggu di luar ruang persidangan. Raut wajah duka tampak jelas, terutama dari sang ayah yang disebut mengalami tekanan psikis berat akibat tragedi ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved