Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Pemilik Warung Didenda Ratusan Juta Imbas Nobar, Tetap Tersangka Meski Temui Gubernur

Pemilik warung yang didenda ratusan juta karena menggelar acara nonton bareng atau nobar itu tetap dinyatakan sebagai tersangka.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Ilustrasi AI via TribunJateng.com
PEMILIK WARUNG DIDENDA - Penampakan warung yang didenda karena gelar nonton bareng dan dipersoalkan oleh penyiar yang memiliki hak siar, Sabtu (23/8/2025). Kini nasib pemilik warung diketahui. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik warung di Jawa Tengah jadi sorotan karena didenda ratusan juta yang ia terima setelah gelar nonton bareng di tempatnya.

Pemilik warung di Jawa Tengah disomasi dan didenda gegara siaran sepakbola.

Polemik antara pemilik warung dengan pemegang hak siar terkait lisensi siaran olahraga masih belum menemukan titik akhir.

Joko (bukan nama sebenarnya) menjadi salah satu pelaku UMKM yang harus berhadapan dengan hukum.

Bukan sembarang hukum, Joko diperkarakan karena dianggap tak punya lisensi mengadakan nonton bareng.

Tak hanya Joko, ratusan pemilik warung mengaku mendapat somasi dan ancaman denda.

Denda yang dibebankan kepada pelaku UMKM beragam, mulai puluhan hingga ratusan juta.

Ada yang pontang-panting membayar denda tersebut karena takut.

Ada pula yang langsung menutup usaha mereka karena khawatir masalah akan menjadi panjang.

Hingga saat ini, nasib terakhir Joko yang diketahui adalah:

Joko Ditetapkan Sebagai Tersangka

Joko, menjadi salah satu pemilik warung yang terkena masalah lisensi hak siar.

Kasus ini bermula ketika Joko ingin memperpanjang lisensi hak siar.

Saat ingin memperpanjang lisensi, Joko justru dipolisikan.

Ia dinilai berbelit-belit karena tak kunjung deal soal harga lisensi yang memang memberatkan bagi pengusaha kecil seperti Joko.

Keuntungan puluhan ribu yang didapat oleh Joko tak sebanding dengan biaya langganan lisensi yang mencapai puluhan juta.

Sejak September 2024 Joko mejalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Statusnya naik menjadi tersangka per 31 Juli 2025 karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia terancam 4 tahun penjara.

Baca juga: Langkah Presiden Prabowo usai Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Bakal Reshuffle?

Siaran Bola Bisa Dipantau dan Dipotret, Lalu Dilaporkan

Banyak kasus bermula dari pengunjung atau pihak lain yang memotret siaran pertandingan di tempat umum, lalu melaporkannya.

"Padahal tidak ada nobar, cuma ngecek tayangan. Tapi ada yang motret lalu lapor," ujar Joko mengisahkan kasus rekannya.

Dari penuturan Joko, banyak rekan sesama pelaku UMKM yang merasa bingung dan khawatir karena belum memahami secara jelas seperti apa batasan pelanggaran hak siar yang dimaksud.

Ia mendengar langsung cerita bahwa bahkan televisi di ruang tunggu rumah sakit bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran lisensi siaran olahraga.

Di warung pun demikian, meskipun tayangan sepakbola yang muncul berasal dari televisi yang dinyalakan pengunjung, tetap saja pemiliknya bisa disomasi.

"Jadi yang nyalain TV bukan saya, tapi pengunjung, terus saya yang disomasi. Itu kan aneh," ujar Joko menceritakan kembali keluhan pelaku usaha lainnya.

Situasi ini menurutnya membuat banyak pemilik usaha kebingungan karena tak tahu apakah keberadaan televisi di tempat usaha masih tergolong aman atau justru berisiko hukum.

Foto merupakan buatan AI, Rabu, (20/8/2025). 5 Fakta Pemilik Warung di Jawa Tengah Disomasi dan Didenda Ratusan Juta Gegara Siaran Sepakbola
Foto merupakan buatan AI, Rabu, (20/8/2025). 5 Fakta Pemilik Warung di Jawa Tengah Disomasi dan Didenda Ratusan Juta Gegara Siaran Sepakbola (Tribunnews.com)

Joko Datangi Gubernur Jateng

Meski sudah mendatangi Gubernur Jawa Tengah, Joko tetap dinyatakan sebagai tersangka.

Joko diketahui secara resmi mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (21/8/2025), untuk meminta mediasi antara UMKM dan pemegang hak siar.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Joko berharap pemerintah daerah bisa menjadi penengah antara pelaku UMKM dan pemegang hak siar.

Harga lisensi dan harga denda 

Ironisnya, harga resmi paket lisensi untuk nobar satu musim (10 bulan) dipatok mulai dari Rp 34 juta - Rp 40 juta, tergantung wilayah dan kapasitas tempat.

Bahkan ada harga khusus "UMKM subject to review" yang memungkinkan harga lebih murah.

Tapi karena minim sosialisasi, banyak UMKM tidak tahu.

Harga tersebut terbilang lebih murah dibanding denda ratusan juta yang dibebankan kepada pelaku UMKM.

Pasalnya ada yang didenda Rp 30 juta hingga Rp 175 juta. 

Terjadi di Seluruh Indonesia

Somasi dan ancaman denda hingga penjara ini tak hanya terjadi di Jawa Tengah.

Di Aceh sudah terlebih dahulu menjadi perkara besar ketika beberapa pemilik warung dilaporkan oleh kuasa hukum pemegang hak siar.

Dari pengakuan para pemilik warung, mereka awalnya disomasi dan diminta membayar denda jutaan rupiah.

Bahkan ada yang diminta Rp 250 juta, meskipun jumlah tersebut akhirnya turun menjadi Rp 150 juta.

Setidaknya saat ini ada 540 kasus yang sedang berlangsung.

“Pokoknya kalau disiarkan di ruang komersil, bisa berisiko. Rumah sakit aja bisa kena, kan biasanya ada TV di ruang tunggu,” kata Joko.

Terbaru, kasus ini menyasar UMKM di Salatiga, Klaten, Sukoharjo, Semarang hingga Madiun.

"Akhirnya teman-teman UMKM buka suara. Mereka juga mengalami hal sama disomasi dan didenda, tapi belum sampai jadi tersangka seperti saya," ujarnya. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved