Berita Viral
Hukuman untuk Guru SDN yang Ancam Cekik Murid, Sering Bikin Ulah dan Sebentar Lagi Pensiun
Terungkap hukuman untuk guru berinisial H, yang ancam cekik murid saat upacara. Peristiwa ini diketahui terjadi di SDN 9 Kedondong
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hukuman untuk guru berinisial H, yang ancam cekik murid saat upacara.
Peristiwa ini diketahui terjadi di SDN 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 28 Juli 2025.
Dalam video yang viral di media sosial, guru berseragam ASN masuk ke tengah barisan upacara dan melontarkan perkataan keras bernada ancaman kepada murid.
Situasi itu membuat sejumlah siswa ketakutan hingga menangis sebelum akhirnya diarahkan masuk ke kelas.
Tindakan pengancaman oknum guru untuk mencekik murid-murid tersebut dihalangi guru-guru lain.
Melansir dari TribunLampung, H yang merupakan tenaga pengajar di SDN 5 Kedondong, tiba-tiba mendatangi SDN 9 Kedondong ketika upacara berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama, membenarkan kejadian tersebut.
Disdikbud merupakan instansi pemerintah di tingkat daerah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan dan kebudayaan di wilayahnya.
"Yang bersangkutan langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa, bahkan sampai nekat secara verbal akan mencekik seorang murid tanpa alasan yang jelas," kata Anca, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Sebelum adanya insiden ini, H ternyata pernah mendapat teguran akibat pelanggaran disiplin.
H tertangkap sedang merokok di dalam kelas saat masih mengenakan seragam dinas. Selain itu, ia juga datang ke kantor mengenakan celana pendek.
Baca juga: Deretan Fakta Guru Harmini Hampir Cekik Siswa, Diduga Gangguan Jiwa, Murid Upacara Berhamburan
Diduga, H mengalami gangguan jiwa.
Akibatnya, ia sempat dinonaktifkan sementara.
"Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke inspektorat. Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa," tutur Anca.
Namun, H pernah kembali diberi izin mengajar setelah memperlihatkan adanya perubahan sikap.
Kini, H dilaporkan ke polisi.
Selain itu, H juga menerima surat resmi dari Disdikbud yang menegaskan agar ia tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru terhitung mulai 1 Agustus 2025, karena kembali melakukan pelanggaran.
"Kasus intimidasi dan dugaan pencekikan murid sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Surat nonaktif sementara juga sudah kami keluarkan, karena perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan seorang guru," jelas Anca.
Sementara itu, Disdikbud memerintahkan pihak sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada murid yang menjadi korban pencekikan.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada murid dan guru agar tidak ada lagi hal-hal yang merugikan atau mengancam keselamatan mereka di sekolah," tambah Anca.
Buat Ulah Selama 4 Tahun Terakhir
H sudah empat tahun terakhir menunjukkan perilaku tidak wajar dan diduga mengalami gangguan psikologis.
Sekretaris Disdikbud Pesawaran Pradana Utama mengatakan, perilaku guru tersebut memang kerap menimbulkan keresahan di sekolah.
Ia bahkan pernah merokok di lingkungan sekolah dengan seragam dinas.
Sikapnya dinilai tidak beretika oleh sesama guru.
“Perilaku guru itu memang ada gangguan psikologis. Para guru lain sudah tahu, bahkan ada foto-fotonya saat dia merokok di sekolah. Sikapnya sering tidak beretika,” ujar Pradana kepada Tribun Lampung, Senin (25/8/2025).
Lebih jauh, Pradana menyebut H juga kerap berkeliling ke sekolah lain.
Diduga, tindakan itu didorong oleh keinginan guru tersebut untuk mencari perhatian.
“Dia tidak hanya datang ke SDN 9, tapi juga ke sekolah-sekolah lain. Sepertinya dia ingin diperhatikan,” jelasnya.
Baca juga: Guru Harmini Ternyata PNS, Dulu Lama Mengabdi Jadi Honorer Kini Disorot Hendak Cekik Murid
Meski begitu, Pradana menegaskan kasus ini tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, tim pemeriksa dari Inspektorat, BKPSDM, dan Disdikbud masih bekerja untuk menilai kondisi dan perilaku guru bersangkutan.
H merupakan guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK).
Wanita berusia 54 tahun itu sudah lama mengabdi sebagai guru, dan masa pengabdiannya tinggal beberapa tahun lagi.
H diketahui merupakan ASN dengan status CPNS K2 sejak 2014.
Ia sudah lama mengabdi sebagai guru di Pesawaran.
“Walaupun dia sudah lama mengabdi dan akan pensiun, prosesnya tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Pradana.
Laporan Ditindaklanjuti Polisi
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, sejak pertama kali menerima informasi, anggotanya langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran peristiwa.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan keluarga guru bersangkutan.
“Sejak laporan masuk, anggota kami langsung terjun ke lapangan. Kami memastikan kebenaran informasi, berkomunikasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait, serta keluarga guru yang bersangkutan,” ujar Heri kepada Tribun Lampung, Senin (24/8/2025).
Heri menambahkan, penanganan terhadap guru tersebut kini ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan bersama instansi terkait.
Sementara Polres melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) rutin melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah terkait hak anak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Unit PPA kami terus melakukan sosialisasi secara intens di sekolah-sekolah. Setiap upacara bendera juga dimanfaatkan untuk mengingatkan pentingnya perlindungan anak,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak langsung menjustifikasi atau menyebarkan hal negatif yang bisa memperkeruh suasana.
“Kami mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Kepolisian akan memaksimalkan upaya mitigasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang,” tegas Heri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ancam cekik murid saat upacara
SDN 9 Kedondong
Lampung
Kabupaten Pesawaran
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Jacklyn Choppers Polisi Nyentrik yang Ikut Turun Tangan Ringkus Pembunuh Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Mbah Wajib Disuruh Bayar Rp 80 Juta untuk Dapat Sertifikat Tanah Warisan yang Diklaim Orang Lain |
![]() |
---|
Bikin Video Parodi DJ Sound Horeg, Sekjen PAN Eko Patrio Minta Maaf: Gak Maksud Apa-apa |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Sebut Jokowi Sarjana Muda, Ditantang Rismon Sianipar Tunjukkan Nilai Kuliah |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Bu Guru Harmini selama Mengajar, Merokok di Kelas sampai Ancam Cekik Siswa SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.