Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek dan 8 Guru Jadi Tersangka usai Siswa SD Tenggelam saat Rekreasi Perpisahan, Tak Mengawasi

Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan meninggal dunia saat acara rekreasi.

Dok. Polsek Liang Anggang
SISWA SD TENGGELAM - Petugas Polsek Liang Anggang memperlihatkan lokasi siswa SD tenggelam di wahana permandian di Banjarbaru, Kalsel. Dalam kasus ini, kepala sekolah dan 8 guru ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/8/2025). 

Imam juga mengungkapkan rekreasi perpisahan siswa tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat lainnya.

"Korban ikut kegiatan rekreasi perpisahan siswa kelas VI yang dimulai sejak pagi dari Martapura, kemudian ke Q Mall, dan berakhir di Water Park sekitar pukul 14.00 Wita," ungkapnya.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, petugas Polsek Liang Anggang telah memintai keterangan dari kepala sekolah dan guru pendamping.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan," pungkas Imam.

Baca juga: Daftar Kontroversi Bu Guru Harmini selama Mengajar, Merokok di Kelas sampai Ancam Cekik Siswa SD

Kepsek dan 8 Guru Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari guru pendamping, kepala sekolah, serta pengelola objek wisata.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan dari pihak sekolah terdapat sembilan orang yang menjadi tersangka, yakni 8 guru pendamping dan 1 kepala sekolah.

“Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru dan 1 kepala sekolah,” ujar Imam, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat karyawan dan satu orang manajemen pengelola objek wisata sebagai tersangka.

Baca juga: Tiap Hari Siswa SD Pegangan Tangan Seberangi Sungai Demi ke Sekolah, Titip Pesan ke Gubernur

Ancaman Pasal dan Langkah Penyidikan

Imam menegaskan, seluruh tersangka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Semoga mereka semua kooperatif, kalau tidak maka kami lakukan penahanan,” tegas Imam.

Dari 14 tersangka, satu orang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara 13 orang lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

“Penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved