Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Kunjung Dinikahi setelah 9 Tahun Pacaran, Wanita Kini Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar

Gugatan ini sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Peradi SAI
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya.

Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."

"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.
Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. (Dok Peradi SAI)

Sementara itu di Jawa Timur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo meringkus seorang remaja setelah dilaporkan atas kasus penyebaran video tak senonoh mantan pacarnya.

Remaja berinisial MM, warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut ditangkap pada Minggu (24/8/2025). 

Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Selain pelaku, tiga orang yang merupakan teman korban di sekolahnya turut dilaporkan.

Hanya saja, ketiga orang lainnya masih di bawah umur.

Sehingga kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses berbeda.

Baca juga: Korban Gempa Keluhkan Dana Bantuan dari BNPB Tak Kunjung Cair, 3 Bulan Tidur di Puing Rumahnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara menyampaikan sepintas kronologi kejadian penyebaran video korban.

Menurutnya, pelaku sempat video call dengan korban saat menjalin hubungan atau saat berpacaran.

"Saat itu keduanya video call pada Desember 2024 lalu, pelaku meminta korban untuk menunjukkan bagian sensitif."

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata juga merekamnya," kata Aipda Agung, Senin (25/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved