WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah.
Setelah hubungannya dengan korban berakhir atau putus, lanjut Aipda Agung, oleh pelaku rekaman video tersebut kemudian dikirim ke salah satu teman korban dan seterusnya hingga ke dua teman korban lainnya.
"Video yang dikirim itu wajah korban memang dikasih stiker. Akan tetapi setelah disebarluaskan tidak hanya korban saja yang tahu, tapi juga satu sekolah bahkan guru korban juga tahu," jelas Aipda Agung.
"Hal ini kemudian membuat korban dan keluarganya tidak terima dan langsung melapor kepada kami dengan beberapa alat bukti rekaman dan percakapan para terlapor," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Seorang remaja di Kabupaten Probolinggo diringkus Unit PPA Polres Probolinggo setelah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar yang masih SMP (tribunjatim.com/Ahsan Faradisi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.