Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya hukum banding atas Kasus Sipoa yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana.
Bahkan Wayan Titib menanyakan apakah benar massa aksi di depan Kejati Jatim merupakan konsumen PT Sipoa yang merasa dirugikan akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Tolong diteliti lagi. Aneh, seharusnya para korban PT Sipoa ini mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis ringan hakim. Bukan malah minta mencabut upaya hukum banding, lha maksud dan tujuan melaporkan direktur Sipoa kemarin itu apa? Walah bingung saya," ujar Wayan Titib saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
• Tiga Hari Massa Aksi Demo di Depan Kejati Jatim, Jaksa Tetap Ajukan Banding untuk Kasus Sipoa
• 3 Tersangka Kasus Sipoa Hanya Divonis 6 Bulan, Kajati Jatim Akan Ajukan Banding: Masih Tidak Tepat
Terhadap upaya banding ini, Wayan Titib mendukung sepenuhnya langkah dari Kejaksaan. Bahkan pihaknya meminta Kejati Jatim untuk tidak kalah dengan aksi para pendemo.
"Jalan terus untuk melakukan upaya hukum banding. Kejaksaan tidak boleh kalah hanya karena "demo" dari konsumen Sipoa. Benarkah mereka yang berdemo itu konsumen Sipoa yang dirugikan?," terang Wayan.
Disinggung mengenai Kunker Reses Komisi III DPR RI yang sempat menyinggung langkah banding Kejaksaan dalam Kasus Sipoa, Wayan menduga adanya intervensi dalam ranah judikatif (penegakan hukum) terkait itu.
Pihaknya pun mencium adanya indikasi maupun motif dibalik dugaan intervensi tersebut.
• Kasus Sipoa Hanya Divonis Enam Bulan Penjara Untuk Tiga Terdakwa, Kejati Jatim Bakal Ajukan Banding
• Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan PT Sipoa Group Puas dengan Tuntutan Jaksa
"Jelas sudah apa motif dibalik (dugaan) intervensi tersebut. Lucu dan menggelikan, masih mau ikut Pileg? Dari kasus ini terlihat kualitas anggota Dewan yang terhormat," pungkasnya.
Upaya banding yang sudah berjalan ini bahkan sampai ke telinga Komisi III DPR RI yang pada Senin (18/2/2019) lalu, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses di Polda Jatim.
Dalam kunker tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa Kejaksaan melakukan banding terhadap vonis ringan dari tiga terdakwa Kasus Sipoa.
"Memang ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ?. Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding dulu," kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI, Senin (18/2/2019).
• Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terdakwa PT Sipoa Group Dituntut 4 Tahun Penjara
• Melapor ke Polda Jatim, Bos Sipoa Group Mengaku Punya Tujuan ini untuk Terduga Investor Abal-Abal
Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung).
Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait Kasus Sipoa.
Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.