Pajak parkir adalah mereka yang kena adalah pengusaha parkir dan hasil tersebut masuk ke Badan Pendapatan Daerah.
Sementara restribusi parkir berlangganan ada 80 titik yang sudah disiapkan papan petunjuknya dan ada petugas berseragam serta mengunakan nama.
"Juru parkir tersebut ada kontrak resmi dengan dinas dan digaji oleh APBD,"kata Farikh.
Terkait parkir di tepi jalan dan parkir berlangganan, seandainya ada parkir di tepi jalan nasional bukan kewenangan Dishub Lamongan, karena berada di tepi jalan nasional.
"Untuk parkir di Plaza dan Pasar merupakan retribusi tempat khusus parkir yang dikendalikan oleh PD Pasar," katanya.
Terkait yang di sekitar alun - alun, pihaknya berupaya supaya alun - alun fungsinya benar - benar sebagai tempat publik dan kendaraan tidak boleh berhenti.
"Parkir di sebelah barat dan timur Dishub akan buat marka yellow boks, sebagai tempat penyeberangan dari alun - alun ke Masjid Agung," katanya.
Dan dipastikan apabila ada parkir tidak memakai seragam, maka itu adalah parkir liar.
"Ini yang menjadi beban kita, karena mereka juga mencari nafkah dan rezeki," ungkap Farikh.