Pelajar Sidoarjo yang Kubur Bayinya Hidup-hidup Kini Divonis 9 Tahun Penjara

Penulis: M Taufik
Editor: Anugrah Fitra Nurani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa RM (18) yang membunuh anak kandungnya sendiri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (3/9/2019)

Peristiwa pembunuhan keji itu sendiri terjadi pada 2 Januari 2019 lalu. Awalnya, LV melahirkan di rumah salah satu temannya.

Terdakwa RM sebagai ayah dari bayi di luar nikah itu juga ada saat pacarnya melahirkan.

Setelah bayi lahir, mereka sepakat untuk mengakui semua kesalahan mereka.

(Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kaleng Biskuit di Sleman, Diperkirakan Lahir Prematur)

Tapi dalam perjalanan ternyata RM berpikiran lain, dia lantas membawa bayinya ke sebuah makam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Si bayi dikubur hidu-hidup oleh terdakwa.

Meski si bayi sempat menangis, RM tetap menguruk bayinya itu dengan tanah hingga meninggal dunia.

Kasus itu kemudian terungkap. RM ditangkap polisi kemudian sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Reporter: Surya/M Taufik

(Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kaleng Biskuit di Sleman, Diperkirakan Lahir Prematur)

Berita Terkini