Pilkada Serentak 2020

LOWONGAN KPU, Jadi Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2020, Jatim Butuh 1930 Orang, Ini Syaratnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Komisioner KPU Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2020.

Tak tanggung-tanggung, jumlah PPK yang dibutuhkan untuk 19 daerah se-Jatim mencapai 1930 orang.

KPU Jawa Timur pun berharap kepada masyarakat di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 ikut berpartisipasi pada masa penjaringan yang akan dibuka pada 15 Januari 2020 hingga 14 Februari tersebut.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jawa Timur, Rochani, rekrutmen anggota PPK itu mengacu pada Pasal 24 peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan KPU nomor 14 tahun 2011.

Arema FC Kantongi 2 Nama Pemain Lokal untuk Jadi Striker Baru Singo Edan di Musim 2020

Debat Pengacara Terdakwa & Pelapor Penggelapan Rp 5 M, Hakim Tutup Sidang Saat Sodorkan Bukti Polisi

Yang mana di tiap kecamatan, KPU akan menempatkan lima orang PPK.

”Struktur PPK yang dibentuk nanti terdiri dari seorang Ketua dan empat orang anggota,” kata Rochani ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Pada Pilkada 2020, ada ada 386 kecamatan  yang tersebar di 19 daerah yang akan melaksanakan pemilu.

Tak Ingin Mengantuk Saat Menyopir, Pria Surabaya Ini Pilih Konsumsi Sabu Sejak 3 Bulan Lalu

Laga Jamu Persis Solo di Stadion GBT, Persebaya Surabaya Beri Kesempatan Semua Pemain Tampil

Sehingga, total PPK yang dibutuhkan mencapai 1930 orang se-Jatim.

Rochani menjelaskan bahwa PPK mulai bekerja sebelum pemungutan suara hingga pasca perhitungan suara selesa.

”Masa kerja PPK menurut regulasi yang ada selama 9 bulan, terhitung mulai 1 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020,” kata Rohani yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPU Jatim ini.

Geger Pria Ini Mendadak Wafat Saat Disuapi Petugas Rumah Singgah di Blitar, Ajal Posisi Tidur Miring

Talud Sungai di Blitar Longsor Saat Hujan Deras, 1 Rumah Warga Ikut Ambrol Terseret Longsor

Rochani lantas menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelamar.

Diantaranya adalah warga negara Indonesia yang memiliki integritas kepada negara Indonesia dan Pancasila.

Kemudian, minimal berusia 17 tahun dan dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Kemudian, dinyatakan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Teller Bank Jatim Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pamekasan Seusai Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah

Hadapi Persis Solo, Ernando Ari Paling Siap Jadi Penjaga Gawang Utama Persebaya

”Para calon juga tidak menjabat selama dua periode berturut-turut dalam waktu yang sama kemudian tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” terangnya.

 Nantinya, pihaknya juga akan mengupayakan keterwakilan perempuan (minimal 30 persen) dan penyandang disabilitas. 

”Prinsipnya, peyandang disabilitas itu bukan halangan untuk menjadi penyelenggara asal memenuhi persyaratan,” jelas Rohani.

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

Hadapi Persis Solo, Ernando Ari Paling Siap Jadi Penjaga Gawang Utama Persebaya

Nantinya, proses rekrutmen akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing penyelenggara.

Selama proses seleksi, para calon petugas PPK akan menghadapi sejumlah tahapan.

“Setelah dibuka pendaftaran, selanjutnya dilakukan seleksi administrasi, kemudian seleksi tertulis dan tes wawancara,” ungkapnya.

Imbauan OJK di Kasus Investasi Bodong Memiles: Tak Tergiur Investasi dengan Imbalan Tak Masuk Akal

Nasib Teller Bank di Pamekasan yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar Diungkap Pimpinan Bank Jatim

KPU juga akan menerima tanggapan dari masyarakat untuk bisa memberikan masukan terhadap para calon anggota PPK sebelum dilantik.

”Kegiatan pelantikan akan dilaksanan serentak pada 29 Februari 2020,” pungkasnya.

 Usai rekrutmen PPK, KPU selanjutnya selanjutnya juga akan merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Bobby Koloway)

Berita Terkini