Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ingin Mengantuk Saat Menyopir, Pria Surabaya Ini Pilih Konsumsi Sabu Sejak 3 Bulan Lalu

Tak Ingin Mengantuk Saat Menyopir, Pria Surabaya Ini Pilih Konsumsi Sabu Sejak 3 Bulan Lalu.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
ilustrasi sabu-sabu 

Tak Ingin Mengantuk Saat Menyopir, Pria Surabaya Ini Pilih Konsumsi Sabu Sejak 3 Bulan Lalu

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berprofesi sebagai sopir membuat Eko Lasianto (35) nekat mengkonsumsi serbuk haram sabu.

Pria asal Komplek Sidotopo VI Surabaya itu berdalih kerap mengantuk jika tak mengkonsumsi sabu.

Eko ditangkap, Kamis, (09/1/2020) sekitar jam 03.30 WIB, di Jalan Hayam Wuruk, Wonokromo Surabaya.

Pelaku ini tak sadar jika gerak geriknya diikuti Polisi usai mendapat info dari masyarakat jika pelaku ini sering membeli juga konsumsi sabu-sabu.

Bawa 1,8 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Siri Ini Diciduk BNNP Jatim di Perlintasan KA Sepanjang

Banting Setir, Penjual Es, Sopir, Kuli Bangunan dan Pengangguran di Jombang Jadi Pengedar Sabu

Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi, Kamar Kos di Surabaya Jadi Lokasi Transaksi

"Ketika diamankan di Jalan Hayam Wuruk, pelaku ini sedang menghentikan sepedanya dan menunggu seseorang namun ketika didekati anggota dia berupaya untuk menghindar," sebut Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Jum'at (10/1/2020)

Meski berusaha menghindar, polisi yang makin curiga segera menyergapnya dan lakukan penggeledahan.

"Dari Eko, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,34 gram beserta plastiknya," tambah Hedjen.

Pelaku akhirnya digelandang kr Mapolsek Gayungan untuk mrnjalani penyelidikan lanjutan.

Setelah diintrogasi, Eko mengaku barang itu adalah miliknya yang dibeli dari penjual sabu yang dikenalnya dengan nama INAL (DPO) seharga Rp.300,000 di Sidorame Surabaya.

Begitu pula saat dites urine hasilnya positif narkoba dan telah menggunakan sabu sejak 3 bulan yang lalu untuk stamina agar tidak mengantuk sebagai sopir ketika luar kota.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved