"Korbanpun akhirnya melapor ke Polres Mojokerto dan tersangka kami amankan beserta barang bukti di wilayah Polres Nganjuk. Tersangka terancam di jerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," tandas Handono Subiakto.
• Dibanding ke Stadion, Ibunda Evan Dimas Pilih Tonton Laga Persebaya Vs Persija di Rumah
Sementara tersangka Fandi Aryo mengatakan, dirinya mengaku spontanitas mengaku sebagai anggota kepolisian kepada teman kenalanya di medsos.
Dan untuk meyakinkan temanya itu dirinya membeli lencana Buser Opsnal Polda Jatim di pasar beserta pistol mainan.
Di samping itu, dengan bantuan teman telah mengubah identitas pekerjaan di Foto copy KTP miliknya.
"Kami hanya ingin dapat uang dan uang hasil penjualan mobil itu sudah kami gunakan untuk senang-senang," tutur Fandi Aryo. (TribunJatim.com/Achmad Amru Muiz)