Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menolak disidangkan bareng tiga anak buahnya.
Penolakan itu disampaikan Saiful Ilah melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).
Sidang kali ini agendanya menghadirkan empat orang saksi.
Para pegawai ULP yang menjadi pokja dalam proses tender proyek-proyek di Pemkab Sidoarjo yang bermasalah itu.
• Pasar Oro-Oro Dowo Jadi Pasar Tangguh Semeru, Transaksi Jual-Beli Terapkan Protokol Covid-19 Ketat
• Realme Bakal Pukau Pasar Smartphone Entry-Level, Luncurkan Realme C11
Karena kasusnya sama, sidang untuk Saiful Ilah dan tiga terdakwa lain Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, dijadikan satu.
Tapi ketika sidang baru dibuka oleh hakim Cokorda Gedhe Artana, penasehat hukum Saiful Ilah langsung menyampaikan penolakannya.
"Mohon izin majelis, kami menolak jika pemeriksaan saksi bersama dengan terdakwa lainnya," kata Samsul Huda, ketua tim penasihat hukum Saiful Ilah beberapa saat ketika sidang dimulai.
Alasan penolakan itu, karena sejak awal pihaknya keberatan dengan dakwaan jaksa.
• NEWS VIDEO - Heboh Wali Kota Risma Menangis Saat Audiensi Covid-19, Sujud di Kaki Dokter Surabaya
• Kartu Prakerja Tidak Diminati Karyawan di Sampang, Begini Tanggapan Diskumnaker
Beda dengan tiga terdakwa lain yang langsung menerima dakwaan jaksa KPK.
"Sehingga, kami mohon untuk pemeriksaan saksi dipisahkan," lanjut Samsul Huda.
Atas permintaan tim penasihat hukum Saiful Ilah itu, majelis hakim kemudian menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menyidangkan bersama karena saksi memberikan keterangan yang sama.
• Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Coret 298 Data Penerima BST Kemensos di Kota Blitar
• Rasakan Manfaatnya, Endang Peserta JKN-KIS Malang Tak Mau Berhenti: Biaya Pengobatan Tak Lagi Beban
Kasusnya juga sama, ada keterkaitan satu terdakwa dengan terdakwa lain.
"Alasan efektifitas dan efesiensi, maka kami periksa bersama-sama," kata jaksa Arif.