Polisi memastikan, ulah pelaku sudah direncanakan, termasuk pengakuannya niat membunuh korban.
Tersangka juga mengakui sebelum mendatangi rumah korban, pelaku menenggak miras. Dalam kondisi mabuk itulah, pelaku bertandang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan termasuk perkara penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dan atau percobaan pembunuhan berencana.
Tersangka F, kata Miko, sempat kabur meninggalkan rumah untuk menghilangkan jejak. Namun polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan diamankan tanpa bisa melakukan perlawanan.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, " kata Miko.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dari tangan tersangka diamankan, sajam berupa golok berikut sarungnya, 1 buah palu, 1 opi yang digunakan Tersangka FH saat melakukan aksinya yang tertinggal di rumah korban Z dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.(Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini