Seiring berjalannya waktu, kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh R membuat korban hamil dan melahirkan.
Saat ini, tersangka R beserta barang bukti satu potong kaus putih gambar orang, satu potong celana pendek warna pink, satu potong BH warna putih dan satu potong celana dalam warna merah telah diamankan.
Pelaku R disangkakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 6 UU No. 12 thn 2022.
Baca juga: Kakek di Bondowoso Hamili Gadis hingga Lahirkan Bayi, Ancam Korban Tutup Mulut, Aksi Bejat Terkuak
Baca juga: Kakek di Kediri Tega Hamili Cucu Sendiri, Perut Mengeras Picu Kecurigaan Ibu Korban