Pemilu 2024

Putusan MK Soal Sistem Pemilu Disambut Positif, PKS Jatim Minta Para Bacaleg Gaspol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan (tengah) saat hadiri acara di Surabaya pada 3 Juni 2023.

Dalam pembacaan putusan tersebut, di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Baca juga: Golkar Trenggalek Sambut Baik Pemilu Proporsional Terbuka, Bicara Keterwakilan Perempuan

Dalam sidang pleno, MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Gugatan mengenai sistem pemilu tersebut terregistrasi di nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. Beberapa alasan disampaikan MK mengapa menolak gugatan proporsional tertutup.

Pertama, hakim menilai gugatan yang menyebutkan jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka maka akan mengancam keutuhan negara Indonesia, dianggap tidak sesuai.

Kedua, dalam gugatan tersebut, penggugat menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat maraknya praktik politik uang, penyataan tersebut lantas ditolak oleh MK.

Dan ketiga, pernyataan-pernyataan dari penggugat menurut hakim bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu. 

Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir di Bursa Cawapres Pemilu 2024 Unggul, Berkarakter Pemimpin Islam Moderat

Berita Terkini