Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur meminta para bakal calon legislatif atau bacaleg mereka untuk langsung gaspol menjalankan arahan partai.
Hal ini setelah ada kepastian sistem pemilu yakni proporsional terbuka, sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan menyebut, dalam upaya pemenangan, pihaknya sudah meminta agar bacaleg langsung melakukan sejumlah langkah secara masif. Semua diminta turun di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Kami meminta semua caleg berjuang merebut simpati masyarakat," kata Irwan Setiawan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, PKS Jatim memasang target fantastis di Pemilu 2024 mendatang. Yakni, menargetkan bisa memperoleh 18 kursi DPRD Jawa Timur.
Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, praktis peran caleg menjadi vital untuk mendulang suara di Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, pemilih bisa memilih dan mencoblos langsung caleg yang diinginkan.
Menurut Irwan Setiawan, untuk meraup hasil optimal, PKS sudah memerintahkan kepada para caleg untuk melalukan sejumlah gerakan.
Seperti politik silaturahmi hingga politik pemberdayaan di masyarakat.
Baca juga: AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Partai Demokrat Tegas Konsisten Bersama Koalisi Perubahan
Gerakan itu disebut harus dilakukan dengan efektif.
"Politik silaturahmi dan politik pemberdayaan itu penting," ungkapnya.
Lebih jauh, Irwan Setiawan menjelaskan, terkait sistem pemilu, sikap partainya sudah jelas. Yakni, meminta sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka alias menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
"Partisipasi masyarakat bisa maksimal dalam proses pemilu jika sistem terbuka," terangnya.
Sebelumnya, MK telah menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dalam pembacaan putusan tersebut, di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Baca juga: Golkar Trenggalek Sambut Baik Pemilu Proporsional Terbuka, Bicara Keterwakilan Perempuan
Dalam sidang pleno, MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Gugatan mengenai sistem pemilu tersebut terregistrasi di nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. Beberapa alasan disampaikan MK mengapa menolak gugatan proporsional tertutup.
Pertama, hakim menilai gugatan yang menyebutkan jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka maka akan mengancam keutuhan negara Indonesia, dianggap tidak sesuai.
Kedua, dalam gugatan tersebut, penggugat menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat maraknya praktik politik uang, penyataan tersebut lantas ditolak oleh MK.
Dan ketiga, pernyataan-pernyataan dari penggugat menurut hakim bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.
Baca juga: Elektabilitas Erick Thohir di Bursa Cawapres Pemilu 2024 Unggul, Berkarakter Pemimpin Islam Moderat