Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga hari ke-11 masa perbaikan, belum ada satupun partai politik yang menyetorkan berkas bacaleg mereka ke KPU Jawa Timur.
Penyelenggara pemilu mengingatkan setelah tanggal 9 Juli 2023, KPU tak akan menerima berkas perbaikan bacaleg.
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, sebagian besar partai politik sejauh ini baru sebatas melakukan konsultasi memanfaatkan help desk yang disediakan KPU Jatim.
Adapun masa perbaikan sudah dibuka pada 26 Juni 2023, dan akan berakhir pada 9 Juli 2023 mendatang.
"Namun hingga 6 Juli siang, dari 18 parpol peserta pemilu belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan," kata Insan Qoriawan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, KPU Jatim menyatakan 99 persen dari total 1.958 bacaleg DPRD Jatim dari 18 parpol peserta pemilu belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi.
Baru belasan bacaleg saja yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Insan Qoriawan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui persis kendala apa yang dialami parpol, sehingga belum ada satupun yang menyetorkan berkas dokumen perbaikan.
Namun dari konsultasi yang dilakukan, parpol menyebut masih melengkapi berkas yang kurang.
Baca juga: Pekerja Pabrik Bakal Jadi Sasaran KPU Nganjuk dalam Sosialisasi Pemilu 2024
Insan Qoriawan kembali mengingatkan, jika batas maksimal perbaikan berkas adalah tanggal 9 Juli 2023, dan pelayanan dibuka hingga tengah malam. Jika lebih dari itu, maka praktis KPU tidak akan menerima berkas perbaikan bacaleg. Artinya, terancam tidak bisa ikut Pemilu 2024 mendatang.
"Hingga 9 Juli kita terus menunggu parpol untuk menyetorkan dokumen perbaikan. Kami sudah ingatkan tentang batasan kapan mesti menyerahkan perbaikan. Insyaallah semua partai sudah tahu," terang Insan Qoriawan menambahkan.
Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Yunianto Wahyudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan berkas perbaikan untuk disetorkan kepada KPU dalam waktu dekat.
Politisi yang akrab disapa Masteng itu menyebut, partainya sudah membedah sejumlah dokumen yang harus diperbaiki.
Pada tahap verifikasi administrasi sebelumnya, baru ada 8 bacaleg DPRD Jatim dari Partai Hanura yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga: Sidang Anggota DPRD Trenggalek Enggan di-PAW Pasca Loncat Partai, Prosedur Mahkamah Partai Diungkit