"Kami saat ini, masih konsultasi ke KPU," kata Masteng saat ditemui seusai mendatangi Kantor KPU Jatim, Kamis (6/7/2023) siang.
Menurut Masteng, konsultasi dilakukan sebab sebelumnya sejumlah berkas yang disetorkan sebagai syarat pencalegan sebetulnya sudah diyakini lengkap dan sesuai ketentuan. Hanya saja rupanya tidak sesuai dengan PKPU.
Dia memberi contoh misalnya surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak pernah dipidana.
"Ternyata ada beberapa caleg kami surat dari pengadilan negerinya itu tidak sesuai PKPU. Ternyata di PKPU berbunyi tidak pernah dihukum pidana lima tahun," jelasnya.
Selain itu, konsultasi juga dilakukan untuk menanyakan perihal nama dan gelar.
Baca juga: Kocak Aldi Taher DM Hary Tanoesoedibjo Salah Sebut Partai, Fix Maju Bareng Perindo? Minta Restu
Sebab, sebelumnya banyak yang dinyatakan keliru sekalipun urusan kecil dalam hal penulisan nama dan gelar.
Hanura Jatim berencana akan menyetorkan berkas perbaikan pada Sabtu (8/7/2023) besok.
"Alhamdulillah kami sudah konsultasi, dan akan segera melakukan perbaikan," ucap Masteng.