Mengacu pada pasal 71 PKPU 15/2023, ada sejumlah tempat yang harus bebas dari bendera partai maupun atribut lainnya.
Di antaranya yang dilarang, adalah pemasangan bendera di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hal yang sama juga untuk pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, atau sejenisnya.
"Termasuk di fasilitas TNI/Polri maupun BUMN/BUMD," katanya.
Baca juga: Cara Mengecek Nama dalam DPT Pemilu 2024 secara Online, Cuma Perlu Siapkan NIK atau Paspor
Apabila imbauan ini tidak dilakukan, maka ada sejumlah ketentuan yang nanti diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Terkait hal ini, kami juga telah berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya," katanya.
Lokasi Larangan Pemasangan Bendera, Spanduk, Baliho, Umbul-umbul, atau Atribut Partai Sejenisnya:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi
- Fasilitas milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Fasilitas TNI/Polri
- Fasilitas BUMN/BUMD