“Setelah ini sudah tidak boleh ada perubahan. Kecuali meninggal dunia. Dan perubahan untuk yang meninggal dunia itu waktunya sampai 13 hari sebelum penetapan DCT,” ungkap Iskak.
Terpisah Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo, Samsul Hadi menyatakan, partainya cuma mengganti satu nama. Yakni bacalegnya bernama Sutrisno yang meninggal dunia. Almarhum Sutrisno sebelumnya juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sidoarjo, digantikan oleh Yudi.
Baca juga: Hasil Hearing DPRD dan SMPN 1 Ponorogo soal Tarik Sumbangan Beli Mobil, Wakil Ketua DPRD: Ditunda
“Di Dapil 1 (Kecamatan Kota, Buduran, dan Sedati) ada pergantian satu orang. Dokter Tris diganti dokter Yudi, yang juga proses PAW karena meninggal dunia,” kata Samsul.
Di sisi lain, PAN juga mengganti dua nama bacalegnya. Bacaleg Musowimin di dapil 3 digantikan oleh anak perempuannya yang bernama Amelia Putri. Di dapil yang sama, nama Sadeli diganti Mihammad Gaidi karena pindah ke dapil 2.
“Kami belum ke KPU karena masih menunggu berkas dari pusat. Yang jelas, sebelum tengah malam bakal kami sampaikan ke KPU Sidoarjo terkait pergantian ini,” kata Sekretaris PAN Sidoarjo, Bangun Winarso.