Berita Jatim

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim Geram saat Dengar Tanya Jawab Terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang.

Selama ini, ia selalu berusaha semaksimal mungkin mengembangkan dan membangun dunia pendidikan masyarakat Jatim. 

Bahkan, Terdakwa Syaiful Rachman sempat menyebut-nyebut, bahwa dirinya pernah terlibat langsung dalam pendidikan para Jaksa. 

Di depan majelis hakim persidangan, ia sempat menyebut-nyebut sejumlah sosok nama Jaksa yang dulu pernah dikader oleh dirinya. 

"Khususnya di bidang pendidikan dan saya pernah menjadi kepala balai diklat pendidik para jaksa. Termasuk Pak Nata dan Pak Dafi itu saya yang mendidi. Dan saya tidak meminta beliau-beliau itu untuk membantu saya. Yang jelas saya hanya memberikan substansi yang terbaik untuk anak bangsa," ungkap Terdakwa Syaiful Rachman. 

Kemudian, pertanyaan serupa juga disampaikan oleh PH kepada Terdakwa Eny Rustiana. Pihak PH ingin menggali sisi lain dari maksud si terdakwa yang sejak awal, hanya sebatas membantu para kepala sekolah (kepsek) untuk membangun sekolah. 

Nasibnya sama seperti Terdakwa Syaiful Rachman. Maksud hati menggali sisi kemanusiaan atas apa yang dilakukan Terdakwa Eny, agar dapat dijawab, dan tersaji di tengah persidangan. 

Hakim Ketua Arwana, tetap tak mempan dikocek. Ia malah berang, bukan kepada Terdakwa Eny. Tapi kali ini, kepada si anggota Tim PH terdakwa yang dianggapnya menyajikan pertanyaan bertele-tele. 

"Pertanyaannya apa," celetuk Hakim Ketua Arwana secara lugas nan tegas berbalut nada tinggi.

Kemudian, ia meminta Terdakwa Eny untuk memahami pokok pertanyaannya saja, lalu lekas menjawabnya secara singkat. 

"Tidak menyangka ya, pernyataan saudara. Ini tidak akan selesai kalau seperti ini. Dijawab singkat saja," kata Hakim Ketua Arwana. 

Ternyata, Terdakwa Eny Rustiana mengatakan, dirinya juga tak menyangka bakal terlibat kasus hukum tersebut. 

Padahal ia tak merasa melakukan korupsi apalagi membuat kerugian uang negara. Uang yang diterima untuk pembelian besi pada kasus ini, merupakan uang pribadi dari para kepsek. 

"Saya tidak merasa korupsi uang negara. Selama ini saya menjadi kontraktor belasan tahun tidak ada cacat sama sekali," ujar Terdakwa Eny Rustiana. 

Setelah para anggota Tim PH kedua terdakwa puas memberikan pertanyaan yang bakal menghasilkan jawaban cenderung meringankan. 

Kini, giliran Hakim Ketua Arwana mengajukan pertanyaan lanjutan. Pertanyaan sederhana, namun menohok. 

Halaman
123

Berita Terkini