Berita Jatim

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Hakim Geram saat Dengar Tanya Jawab Terdakwa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, kembali diperiksa dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2023) Siang.

Hakim Ketua Arwana menanyakan kedua terdakwa dengan pertanyaan sama. Yakni isinya; apakah keduanya merasa bersalah atas kasus hukum yang menjerat mereka kini. 

"Kepada Pak Syaiful, kemarin sudah diperiksa saksi, ahli dan anda dimintai keterangan di sini, apakah anda merasa bersalah dalam hal ini," tanya Hakim Ketua Arwana. 

Terdakwa Syaiful Rachman menjawab secara singkat dan lugas bahwa dirinya tidak bersalah, "saya tidak merasa bersalah."

Atas pertanyaan yang sama, Terdakwa Eny Rustiana juga memberikan jawaban yang mirip. Bahwa dirinya tidak merasa bersalah, "saya juga tidak merasa bersalah bu, Yang Mulia."

Berita Terkini