Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) menjalani sidang tuntutan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (15/1/2024).
Terdakwa menghadiri sidang didampingi kuasa hukumnya. Saat persidangan berlangsung, terdakwa lebih banyak menundukkan kepala.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Telah Fiubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Baca juga: Nasib Pasutri di Probolinggo, Rumah Semi Permanen Ludes Dilalap Api, Gegara Obat Nyamuk Bakar
Kuasa Hukum terdakwa, Mustaji mengungkapkan pihaknya menghormati tuntutan JPU.
Meski begitu, menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat.
Sebab, tidak ada unsur kesengajaan atas peristiwa yang terjadi.
"Klien kami datang ke Bromo bukan untuk membakar. Melainkan foto preweeding. Tidak ada unsur kesengajaan," katanya.
Mustaji melanjutkan, pihaknya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan usai kliennya dituntut 3 tahun penjara.
Sementara, sidang pledoi direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan.
"Kami akan berjuang pada sidang pledoi nanti," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Emak Eks Karyawati Bank Kuras Tabungan 298 Nasabah Ditunda, JPU Ngaku Belum Siap
Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.