Pemilu 2024

Arti 'Coklit', Kegiatan yang Perlu Dilakukan dalam Persiapan Pemilu, Apa itu? Begini Prosedurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024.

- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara

- Mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih

- Berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah dilakukan coklit

- Menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK

- Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil coklit

- Menyampaikan hasil Coklit sebagaimana kepada PPS.

Selanjutnya, hasil coklit akan digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Demikian penjelasan mengenai apa itu coklit dalam Pemilu serta prosedur pelaksanaannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini