Pemilu 2024

Hasil Penelusuran Bawaslu Gresik soal Kegiatan Ratusan Kades Log In Jawi Wetan, Melanggar UU Pemilu?

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi sentra Gakkumdu Kabupaten Gresik, Kamis (8/2/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bawaslu Gresik telah menyelesaikan penelusuran dugaan adanya pelanggaran pemilu, terkait kegiatan ratusan Kades Log In Jawi Wetan di Gresik, pada awal bulan Januari 2024.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, diketahui kegiatan tersebut memang benar diselenggarakan dan melibatkan 328 kepala desa.

Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori mengatakan, para pihak yang dimintai keterangan membenarkan adanya kegiatan Log In Jawi Wetan yang dihadiri oleh 328 kepala desa.

Dalam penelusuran, juga ditemukan fakta bahwa penyelenggara kegiatan membenarkan gabung dengan Relawan Jawi Wetan.

Bawaslu awalnya menduga kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Dugaan awal kami, kegiatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 282 Undang-undang Pemilu," tutur Nadhori, sapaan akrabnya, Kamis (8/2/2024).

"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan kegiatan Asosiasi Kepada Desa (AKD) Gresik dengan tujuan menyuarakan aspirasi kepala desa, terkait pengesahan Undang-undang Desa, dan penyampaian terima kasih kepada bapak presiden," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama kegiatan tidak ditemukan adanya materi kampanye, alat peraga kampanye (APK), maupun bahan kampanye, dan tidak dihadiri oleh peserta pemilu, maupun pasangan calon.

Baca juga: Susul Gresik dan Lamongan, 245 Kades di Tuban Gabung Relawan Jawi Wetan Dukung Jokowi

Terkait Jawi Wetan, mereka merupakan relawan Jokowi Presiden yang sudah terbentuk lama dan berbeda dengan Relawan Bolone Gibran Jawi Wetan maupun lainnya.

Ia juga menjelaskan, ketika para pihak ditanya alasan Log In Jawi Wetan, menurut hasil keterangan, agar kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa di Gresik dapat tersampaikan langsung kepada presiden.

Nadhori juga membeberkan, dari fakta-fakta yang didapat, Bawaslu Gresik juga sudah menyelenggakan rapat dengan GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu).

"GAKKUMDU berkesimpulan kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, oleh karena itu, tidak dapat dilakukan pemrosesan penanganan pelanggaran lebih lanjut," ujarnya.

Ia berharap para pihak menahan diri dan sadar posisi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilu, mengingat saat ini masih tahapan kampanye.

Perlu diketahui, Bawaslu Gresik telah memintai keterangan para pihak dalam kegiatan tersebut, mulai dari pelaksanaan kegiatan, narasumber, tempat kegiatan, sampai dengan pembuatan desain banner.

Berita Terkini