Setelah mengucapkan jawaban itu, Wahyu menegaskan, tugasnya sebagai kepala daerah harus memastikan pilkada berjalan lancar dan sukses.
Merespons persepsi publik yang menilai sebaran spanduk itu bagian dari kampanye, Wahyu mengaku tidak ambil pusing.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada dirinya.
"Kalau ada yang menaruh hati, terima kasih alhamdulillah. Berarti ada yang menilai baik di mata masyarakat kepemimpinan saya," ujarnya.
Meski tidak secara terang-terangan mengatakan ingin maju dalam Pilkada 2024, namun Wahyu mengatakan terbuka terhadap semua partai yang mau mengusungnya.
Ia mengatakan, selama ini telah memiliki kedekatan dengan partai-partai yang ada.
Sambil tertawa kecil, Wahyu mengatakan jika ada tawaran dari partai, ia akan salat istikharah dulu.
"Kalau ada partai, istikharah dulu," ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan, sejauh ini dirinya tidak membuat surat pengunduran diri.
Pengunduran diri harus dilakukan jika Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat itu, Tito menegaskan, pejabat harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
"Belum ada surat pengunduran diri," ujar Wahyu.