Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya pembebasan lahan untuk pengerjaan jalan bawah tanah (Underpass) Taman Pelangi Surabaya tersendat.
Penyebabnya, beberapa persil kini tengah bersengketa di pengadilan.
Dari 29 persil yang diperlukan untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau Taman Pelangi, baru 10 persil tanah dan bangunan yang dibebaskan hingga 6 Agustus 2024.
Mencapai luas 655,34 meter persegi, area tersebut telah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
Sisanya, masih ada 19 persil tanah dan bangunan yang telah setuju dengan harga ganti rugi.
"Namun, 19 persil tersebut belum mendapatkan pembayaran ganti kerugian," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (21/8/2024).
Saat ini, sebanyak 3 persil tengah masuk proses validasi data oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya untuk proses pembayaran.
Kemudian, 3 persil proses pemberkasan dengan menyertakan penetapan waris dari Pengadilan Agama.
"Sebanyak 13 persil masih terdapat gugatan ke-2 di antara warga pada Pengadilan Negeri Surabaya tentang klaim kepemilikan tanah. Sehingga akan dilakukan pembayaran ganti kerugian secara bertahap yang belum terbebaskan setelah clear permasalahan," kata Irvan.
Karenanya, batas waktu pembebasan lahan pun mundur dari jadwal.
Baca juga: Atasi Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Kaji Pembuatan Underpass atau Flyover
Awalnya, Pemkot Surabaya menargetkan pembebasan lahan selesai tahun ini.
Namun dengan adanya perkara tersebut, pembebasan ditaksir baru selesai awal 2025.
"Semua bisa diselesaikan paling lambat awal triwulan 2025. Itupun paling lambat. Kalau bisa (sengeketa selesai) tahun ini, kami bayarkan tahun ini," kata Irvan.
Untuk pembebasan lahan tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan anggaran sekitar Rp 81 miliar.