"Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial SB (Surya Bhaskara) ini bergerak bersama 4 teman komplotannya. Mereka bergerak berbagi tugas, ada yang menjadi pemetik dan ada juga yang memantau kondisi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa HT dipakai tersangka sebagai alat komunikasi dengan sesama teman komplotannya.
Baca juga: Kasus Curanmor di Kota Malang Masih Tinggi, Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang Jadi Daerah Rawan
"Ketika pelaku yang memantau kondisi melihat ada sasaran kendaraan, maka segera memberitahu ke pemetik. Mereka berkomunikasi dengan memakai HT, kemudian pemetik pun bergerak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah Maluku Utara.
Ia ditangkap usai ketahuan mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran motor Vespanya mogok.
Baca juga: Nelangsa Wanita Model di Surabaya, Vespa Sprint Raib Digasak Maling Akibat Keteledoran Teman
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya. Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.
Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.
Pada awalnya, komplotan ini mencuri motor Honda Beat dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari. Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu motor Vespa di Jalan Mertojoyo, namun aksinya gagal.
Baca juga: Dikira Tak Dirawat Si Pemilik, Vespa Usang ini Buat Heboh karena Dijual Rp475 Juta, Ternyata Langka
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda Beat dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Lalu untuk motor Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com