Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Hasanah (29) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Ungkapan penyesalan tersebut disampaikannya secara singkat saat digelandang oleh penyidik kepolisian seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Rohmad yang mengenakan kaus dan celana berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim' itu, berjalan cepat selama digelandang petugas kepolisian berpakaian sipil.
Kedua pergelangan tangannya tampak diborgol ke belakang sisi pinggangnya. Lalu wajahnya cuma tampak separuh bagian mata dan dahi.
Karena dipakaikan oleh petugas kepolisian dengan masker penutup hidung dan mulut berwarna biru gelap kehitaman.
Baca juga: Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Simpan Jasad di Rumah Nenek
Rohmad saat dikejar-kejar awak media mengaku dirinya menyesal menghilangkan nyawa korban dengan begitu sadisnya.
"Ya saya menyesal, mas," ujar Rohmad seraya menundukkan kepala selama berjalan cepat menyibak kerumunan awak media yang berjejal mengarahkan lensa kameranya ke wajahnya.
Bahkan, dirinya juga menyempatkan dirinya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban beserta keluarga besar korban di Kabupaten Blitar. Bahwa dirinya menyesali perbuatannya.
Baca juga: Terungkap Motif Mutilasi di Ngawi, Bukan Cuma Cemburu, Rohmad Sakit Hati Anak Disumpahi Tidak Baik
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," pungkas Rohmad seraya meringkuk di balik pintu ruang petugas Humas Polda Jatim digedung tersebut.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka bakal dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Yakni, mengenai pembunuhan berencana atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Fakta di Balik Kamar 301 Hotel di Kediri yang Jadi TKP Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi
Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling paling ringan penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Menurut Farman, proses terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa korban yang dilakukan tersangka sudah dipersiapkan sebelumnya.