Setelah mengambil, uang ditaruh di amplop kemudian diminta KTP dan kunci mobil korban.
Namun saat itu pacar korban berteriak-teriak sehingga massa datang.
Karena massa datang cukup banyak, akhirnya uang korban dikembalikan sebesar Rp1.000.000.
Aksi pemerasan dibenarkan Ergo warga setempat.
Dirinya melihat korban wanita itu sedang berada di Indomaret.
Korban wanita itu teriak-teriak minta tolong katanya dipalak polisi.
"Korban wanita itu buka pintu mobil pelaku kemudian terseret hingga beberapa meter."
"Perempuannya gembar-gembor (teriak-teriak). Saya langsung meminta tolong," ujarnya saat ditemui Tribun Jateng, Sabtu (1/2/2025).
Ergo melihat di dalam mobil merah itu terdapat tiga orang pelaku dan satu orang korban yang dibawa polisi.
Korban laki-laki saat itu akan mengambil kunci mobilnya yang dibawa pelaku.
"Yang laki-laki sudah ditendang-tendang, tapi tidak mau dan masih bertahan di mobil," tuturnya.
Kejadian itu memancing warga mengepung mobil pelaku.
Warga sudah mencoba jalur kekeluargaan namun tidak direspons pelaku.
Bahkan pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya mas kamu yang halangi tak tembak," jelasnya.
Ia mengatakan, warga yang mengepung diperkirakan lebih dari 50 orang.
Hingga akhirnya pengemudi mobil merah menyerah dan diinterogasi warga.
"Sopirnya dipinggirin dan diinterogasi warga. Suruh lepas masker tidak mau. Akhirnya dipaksa warga," tandasnya.
Terkait kejadian itu, Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemerasan terungkap adanya laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara, pukul 20.30 WIB, Jumat (31/1/2025).
"Saat didatangi terdapat dua anggota Polri satu dari SPKT Polrestabes Semarang anggota Samapta Polsek Tembalang. Selain itu satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara."
"Begitu juga korban juga dibawa Ke Polsek untuk dilakukan pendalaman," ujarnya saat ditemui di kantornya, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Kombes Syahduddi mengatakan adanya anggota polisi itu Polsek Semarang Utara langsung menghubungi Seksi Propam Polrestabes Semarang.
Setelah didalami dan dilakukan klarifikasi dua polisi itu terbukti melakukan tindak pemerasan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri," imbuhnya.
Menurutnya, dua polisi selain terkena sanksi kode etik polisi juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Kedua oknum polisi ini terancam dipecat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.
"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com