"Langkah dari Disdikbud kami akan melakukan tindakan untuk melakukan pembinaan dengan tindakan yang terukur dan sesuai regulasi," ujar Untung.
Tindakan tersebut tentu turut mengacu pada regulasi yang berlaku.
Untung menyampaikan, pembinaan perihal sikap guru ini akan menjadi perhatian lebih oleh Disdikbud Indramayu.
Bagaimana pun, lanjut Untung, sudah menjadi kewajiban tenaga pendidik untuk melindungi anak didik, terutama selama berada di lingkungan sekolah.
Disdikbud Indramayu pun mengucapkan terima kasih kepada orang tua korban yang sudah melapor, sehingga menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di dunia pendidikan.
"Karena bagaimana pun kami punya tupoksi untuk melindungi anak didik," ujar dia.
Baca juga: Gubernur Tak Terima Orang Palembang Dipermalukan Konten Daging Rendang Willie Salim: Cari Uang
Sebelumnya, pihak sekolah telah meminta maaf atas kejadian oknum guru berinisial PA yang dinilai bertindak keterlaluan terhadap siswi SD gegara tunggakan membayar buku LKS senilai Rp120 ribu.
Saat ini, IA siswi kelas 3 SD tersebut mengalami trauma dan enggan sekolah karena kerap dimarahi di depan umum.
Oknum guru yang diduga merundung IA tersebut diketahui berinisial PA yang sekaligus merupakan wali kelas korban.
"Saya atas nama pribadi dan lembaga mohon maaf," ujar Plt Kepala Sekolah tempat IA sekolah, Ovi Novianti, kepada Tribun Cirebon, Kamis (20/3/2025).
"Kemarin saya juga sudah sampaikan langsung permintaan maaf jika selama ini perlakukan dari pihak sekolah kurang berkenan di hati ibu dan bapak IA," imbuhnya.
Ovi menceritakan, secara pribadi, sebenarnya ia kurang mengetahui soal kejadian itu.
Pasalnya, Ovi statusnya adalah guru definitif di SDN 8 Margadadi Indramayu.
Ia pun baru ditunjuk menjadi Plt Kepala Sekolah tempat IA sekolah, belum lama ini.
Ovi juga meminta maaf karena kurang memantau aktivitas yang terjadi di sekolah tempatnya ditugaskan menjadi Plt Kepala Sekolah.