Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Oknum wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, Fuad Dwiyono (51), yang kini menyandang status tersangka pemerasan atau penipuan terhadap pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, kini telah diserahkan dari Polres Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.
Selain menyerahkan dua tersangka, Penyidik Polres Batu juga menyerahkan barang bukti (Tahap 2) pada Kamis (12/6/2025) kemarin.
Kasus ini bermula, saat keduanya memanfaatkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kerabat pengurus pondok pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut.
Kemudian keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk membuat laporan namun oleh petugas di sana dirujuk ke P2TP2A. Kebetulan tersangka Fuad merupakan ketua di lembaga tersebut.
Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang oleh tersangka Fuad dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
Baca juga: Peras Pengurus Ponpes di Kota Batu hingga Ratusan Juta Ripuah, Oknum Wartawan dan Oknum LSM kena OTT
Selanjutnya setelah tidak ada titik temu, beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A membuat laporan ke Polres Batu.
Setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan. Selanjutnya kedua tersangka saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara pencabulan itu.
Selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan terjadilah pertemuan antara tersangka dua tersangka dan pihak pondok. Dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Oknum Wartawan Asal Ngawi, Diduga Peras Honorer Pemkot Madiun
“Tersangka meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada pengelola pondok untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Jumat (13/6/2025).
Dalam pertemuan itu tersangka Lukman menyampaikan, untuk menutup berita pengelola Ponpes harus menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara berinisial F.
Rincian uang Rp 40 itu dibagi tiga orang, yakni Fuad mendapat Rp 3 juta, membayar pengacara F sebesar Rp 15 juta rupiah dan Lukman mendapat Rp 22 juta.
Baca juga: Pihak Sekolah Ngotot Tak Paksa Siswa Gadai HP, Kakak RL: Ada Wartawan Guru Kocar-kacir Telpon Saya
Lantaran uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada tersangka dan ternyata perkara tidak kunjung selesai, serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menanyakan kepada dua tersangka.
Untuk menjawab itu tersangka Lukman membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang berisi bahwa perkara sudah P18, satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan pelaku akan ditahan, sehingga berusaha agar tidak sampai P19.
Tersangka juga membuat skenario melalui WA dengan cara tersangka Lukman menyuruh tersangka Fuad untuk menyimpan nomor telepon Lukman dan menamainya dengan nomor keluarga korban, di mana isi WhatsApp itu adalah keluarga korban minta uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke Polda dan melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui tersangka Fuad.