Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - MA (19), ibu muda asal Gresik, yang terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/8/2025).
Dalam persidangan, MA hadir didampingi penasihat hukumnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa MA,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
MA diketahui telah mendekam di tahanan sejak 24 Desember 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya yang lahir tanpa bantuan medis.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai faktor meringankan, termasuk kondisi kejiwaan terdakwa dan latar belakang trauma yang dialami korban.
Baca juga: Fakta Baru Bayi Dikubur Ibunya di Tulungagung, Sempat Diberi Susu UHT
Dilandasi Ketakutan dan Kepanikan
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 11 Desember 2024.
MA yang tinggal di kamar kos seorang diri mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan bayinya tanpa bantuan medis.
Dalam kondisi panik dan takut tetangga mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MA memotong tali pusar bayinya menggunakan asbak karena tidak ada alat medis yang tersedia.
Barang bukti seperti asbak dan pakaian telah disita polisi dalam proses penyelidikan.
Riwayat Trauma dan Tidak Ada Bantuan
Penasihat hukum terdakwa dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan, selama proses persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan psikolog dari WCC untuk melakukan asesmen psikologis terhadap MA di Lapas Jombang.