Lebih Ringan dari Tuntutan, Mama Muda di Jombang yang Bekap Bayinya hingga Tewas Divonis 5 Tahun

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - MA (19), ibu muda asal Gresik, yang terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/8/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa mengalami kepanikan ekstrem, ketidaktahuan tentang proses melahirkan, serta tidak memahami risiko medis yang sedang dihadapinya.

“Dia melahirkan dalam kondisi sendiri, tidak punya daya, dan tidak mampu meminta bantuan. Ini kondisi psikologis yang luar biasa berat bagi seorang remaja,” jelas Ana kepada wartawan usai sidang berakhir. 

Ana juga menambahkan, kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan. 

“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.

Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.

Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.

“Kami menerima keputusan majelis hakim," pungkas Ana. 

Berita Terkini