Pemkab Ponorogo dan PT KAI Teken MoU untuk Pemanfaatan Aset Agar Tak Liar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEPAKAT - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (baju panadon) bersama Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono saat tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan aset milik KAI yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, Selasa (5/8/2025) di Pringgitan, Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. Aset-aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) di Ponorogo bakal kembali dimanfaatkan.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemkab Ponorogo meneken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan  PT KAI Daop 7 Madiun. 

Kerjasama ini terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, Selasa (5/8/2025).

Penandatanganan digelar di Pringgitan (sebutan rumah dinas Bupati Ponorogo), Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Penandatanganan MOU ini untuk optimalisasi aset milik PT KAI. Agar pemanfaatannya sesuai” ungkap Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, Selasa(5/8/2025).

Lantaran, di Ponorogo tidak ada jalur kereta api yang aktif. Semua aset milik PT KAI adalah non aktif. Sehingga PT KAI dan Pemkab Ponorogo melaksanakn MoU, dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS). 

Baca juga: Siswa Tampil Total di Bawah Guyuran Hujan dalam acara School Fashion Carnival Ponorogo

“Mou dituangkan PKS terkait dengan pemanfaatan aset milik negara yg dipisahkan seperti kereta api. Agar kami BUMN yang mendapatkan amanah menjaga aset klir en klir. Baik itu secara administrasi maupun fisiknya,” tegasnya.

Luas aset yang di-mou-kan seluas 990 meter per segi. Lokasinya di Jalan Ponorogo menuju Kabupaten Pacitan dan jalur Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Wonogiri Jateng.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Ponorogo agar dapat dimanfaatkan secara produktif, tertib, legal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Teatrikal Kolaborasi dari Teater Tuwuh dan Okestra Darul Falah Pukau Warga Ponorogo

Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset di wilayah non operasional KAI, seperti lahan, bangunan non-produktif, maupun zona komersial potensial lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku MOU ini sudah tepat. Karena antara Pemkab Ponorogo dengan PT KAI selalu beririsan.

“Kami selalu beririsan. Seperti membangun jalan sebelah rel sepur. Misal sepanjang Kecamatan Jetis ke selatan, Kecamatan Slahung ke selatan, Kecamatan Balong ke timur. Hampir di pinggir jalan ada rel kereta api,” tegasnya.

Baca juga: Revitalisasi Makam Bathoro Katong Pemkab Ponorogo Gandeng Pemprov Jatim, Berkonsep Tempo Dulu

Sehingga dilakukan gerakan yang konkrit. Dimana tandatangan nota kesepahaman ayau MOU,

“Nanti kita pecahi untuk PKS (Perjanjian Kerja Sama) Biar tidak liar. Agar rapi, tidak liar, kumuh, peruntukan yang bagus;” pungkasnya.

Berita Terkini