Berita Viral

Hukuman Pelempar Batu Rumah Warga yang Tak Beri Sumbangan, Sempat Mengelak

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELEMPARAN GEGARA SUMBANGAN - Peminta sumbangan yang lempari rumah warga saat ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel pada Selasa (5/8/2025) malam. Mereka sempat membantah melempari rumah warga di Jalan Kandea, Makassar, Sulsel.

Dalam unggahan tersebut menampilkan selembar surat resmi dari panitia HUT RI di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Dalam surat tersebut, tertera permintaan iuran senilai Rp500 ribu kepada pelaku usaha atau pedagang setempat.

Kabar ini memicu kehebohan publik, terutama karena surat tersebut berkop resmi.

Bahkan, telah ditandatangani oleh Ketua Panitia Wartum Sodli, Sekretaris Dedi Hermansyah, serta disahkan oleh Kepala Desa Sitanggal, Untung Andi Purwanto.

Dalam surat bertanggal 14 Juli 2025, tertulis permintaan sumbangan berdasarkan hasil rapat panitia bersama para pelaku usaha di desa tersebut. 

Berikut isi kutipan langsung dari surat yang viral tersebut:

"Dengan hormat,

Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025 dengan perwakilan para pengusaha dan para pelaku usaha yang ada di Desa Sitanggal dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025, para pengusaha atau pelaku usaha diminta bantuan dananya (iuran) berdasarkan jenis usaha dan klasifikasinya.

2. Berdasarkan poin tersebut nomer 1 diatas maka Bapak/Ibu/Sdr tergolong pada klasifikasi pemberi bantuan sebesar Rp500 ribu"

Menanggapi kehebohan yang terjadi, Sekretaris Desa Sitanggal, Khamim, memberikan klarifikasi.

Ia membenarkan bahwa surat tersebut memang dikeluarkan dan ditujukan kepada sekitar 30 pelaku usaha.

Baca juga: Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa

Menurut Khamim, nominal Rp500 ribu bukanlah angka tetap yang berlaku bagi semua pedagang.

"Jadi itu tidak dipukul rata Rp500 ribu, tapi ada klasifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan pedagang," ujar Khamim.

"Kemarin rapat sudah disepakati dan tidak ada keberatan sama sekali."

"Mungkin itu yang mengunggah di media sosial orang yang tidak ikut rapat."

 Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak bersifat memaksa dan hanya meminta kontribusi sukarela sebagai bentuk partisipasi dalam perayaan kemerdekaan RI.

"Kegiatan seperti biasa seperti lomba-lomba, karnaval, dan lainnya," pungkasnya, mengutip Tribun Jateng.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini