“Ada indikasi gangguan psikis yang membuat dirinya lepas kontrol hingga emosinya berlebihan. Itu yang menyebabkan peristiwa di SD 9 terjadi,” jelasnya.
Disdikbud, kata Pradana, langsung melaporkan kasus ini ke Inspektorat Pesawaran.
Sementara pihak sekolah juga melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
“Berdasarkan kajian tim, sejak 1 Agustus guru itu sudah kami nonaktifkan dari tugas mengajar,” tegasnya.
Ditindak lanjut oleh Disdikbud Pesawaran
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran Pradana Utama mengatakan, H merupakan guru mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK).
Wanita berusia 54 tahun itu sudah lama mengabdi sebagai guru, dan masa pengabdiannya tinggal beberapa tahun lagi.
“Guru ini adalah angkatan K2 tahun 2014. Jadi, sejak itu dia resmi menjadi CPNS. Sebelumnya dia adalah guru honorer yang sudah lama mengabdi di Pesawaran,” ujar Pradana kepada Tribun Lampung, (25/8/2025).
Meski telah lama mengabdi, kata Pradana, H akan tetap diproses sesuai prosedur.
Saat ini tim pemeriksa gabungan dari Inspektorat, BKPSDM, dan Disdikbud tengah mengkaji perilaku dan kondisi guru tersebut.
“Walaupun dia sudah lama mengabdi dan akan pensiun, prosesnya tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com