Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyanyi MY Terseret Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum ASN Kota Batu, Kuasa Hukum: Bujuk Rayu

Kasus dugaan perzinaan menyeret penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
SKANDAL - Kejari Batu kini telah menangani kasus penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) yang tersandung kasus dugaan perzinaan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK 

Poin Penting:

  • Terdakwa: Penyanyi MY (19) dan oknum ASN Pemkot Batu, ERK.
  • Kasus: Dugaan perzinaan yang berawal dari bujuk rayu dan janji palsu dari oknum ASN.
  • Pembelaan: Kuasa hukum MY membantah adanya perzinaan pada saat penggerebekan, meskipun mengakui adanya hubungan intim di waktu lain.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus dugaan perzinaan menyeret penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK.

Saat ini prosesnya masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Kuasa hukum MY, Suwito menjelaskan persoalan ini bermula dari bujuk rayu yang dilakukan ERK pada MY.

Sementara saat itu MY masih duduk di kelas 3 SMA sedang menghadiri sebuah acara hajatan di Pasuruan.

“Klien kami saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA (sekarang sudah lulus,red) sekaligus penyanyi terkenal di Jawa Timur. Pelaku yang sudah berkeluarga itu rutin mendatangi MY dengan berganti-ganti kendaraan. Belakangan diketahui mobil-mobil itu diperoleh dari dugaan praktik ilegal,” kata Suwito, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Kejari Kota Batu Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Karsa Husada

Tak hanya itu menurut Suwito, ERK juga kerap memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah, hingga mengajak MY berkunjung ke kebun dan vila mewah di Kota Batu.

Lantaran termakan iming-iming manis sang oknum ASN Kota Batu itu, penyanyi terkenal di Jawa Timur itu terlena.

“Pelaku ini mengaku sedang dalam proses cerai dan akan menikahi klien kami setelah urusan itu selesai. Karena masih polos MY percaya dengan janji manis itu,” ujarnya.

Kemudian kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu. 

Suwito menuturkan dari penuturan MY saat malam kejadian itu tidak ada hubungan intim yang terjadi antar keduanya.

“Buktinya justru ditemukan handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Jadi tidak benar kalau malam itu ada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Meski MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, Suwito menekankan hal itu tidak terjadi saat peristiwa penggerebekan berlangsung. Karena itu ia menilai tuduhan perzinaan tidak tepat diarahkan kepada kliennya.

Baca juga: Terlibat Judi Online, Ratusan Penerima Bansos di Kota Batu Dicoret

“Seharusnya hukum berdiri tegak, berkeadilan, dan berpihak pada MY. Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkan ERK dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena jelas ada bujuk rayu, janji menikahi, hingga pamer harta untuk memperdaya anak yang baru lulus SMA. Masa depan klien kami jelas terenggut akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved