Sosok Antoni, Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Ternyata Pecatan ASN Terlilit Utang dan Judol

Antoni tersangka penipuan SK ASN tidak memiliki penghasilan tetap pasca dipecat dengan tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik,

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
TAMPANG ANTONI - Tampang Antoni pelaku penipuan SK ASN palsu saat dikeler menuju ruang unit III Satreskrim Polres Gresik, Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku menipu 14 korban dengan janji menjadi ASN Pemkab Gresik.
  • Total kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar dengan modus SK palsu.
  • Uang hasil penipuan diduga digunakan untuk judi dan melunasi utang lama.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus penipuan berkedok penerbitan surat keputusan (SK) ASN palsu di Kabupaten Gresik terungkap.

Antoni (46) warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. 

Tersangka kasus SK ASN palsu ini gelap mata usai terlilit hutang hingga judi.

Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap pasca dipecat dengan tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik, dikarenakan tidak pernah masuk kantor dan terlilit hutang.

Baca juga: Antoni Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Rubah Warna Rambut Kantongi Rp1,5 M Kabur ke Kalimantan

Modus Gunakan SK ASN Palsu

Tersangka menggunakan laptop untuk membuat SK ASN palsu.

Kemudian menggunakan dua buah handphone, satu berpura-pura dari pihak BKPSDM Pemkab Gresik agar korbannya percaya dalam kasus ini.

"Tersangka punya hutang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Baca juga: Sosok Antoni Diduga Otak Kasus SK ASN Palsu Pemkab Gresik Kini Diburu Polisi

Para korban ini jumlahnya, saat ini mencapai 14 orang, ada yang menyetor Rp 70 juta, hingga paling banyak Rp 350 juta. Jumlah uang yang didapat dari hasil tipu-tipu ini, Antoni mengantongi Rp 1,5 miliar.

Uang sebanyak itu ada yang dikirim korban melalui transfer ke rekening istri Antoni, ada pula yang tunai. 

"Saat ini dinikmati sendiri ada infomasi yang bersangkutan untuk judi, juga digunakan membayar hutang-hutang di masa lalu, saat jadi ASN Pemkab Gresik sempat terlilit hutang yang bersangkutan tidak masuk kantor dipecat dengan tidak hormat," ungkapnya.

Terancam Hukuman Berat

Barang bukti yang diamankan satu buah HP sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana penipuan, satu buah kartu debit atau kartu ATM dari rekening atas nama Istri Antoni yaitu RAR yang digunakan sebagai rekening penampung uang hasil dugaan tindak pidana Penipuan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro mengatakan, BKPSDM tidak terlibat dalam kasus ini dan tidak tahu menahu.

"Benar apa yang disampaikan pak Kapolres terimakasih atas kerjasana sinergi dengan gerakan Presisi cepat ada ketenangan di masyarakat kami pastikan di BKPSDM tidak ada terlibat tindak pidana dalam hal ini dan BKPSDM tidak tahu menahu," ujar Agung.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang ingin menjadi ASN bisa memantau kanal resmi di BKN, secara real time dan terupdate. Pendaftatan di website SSCASN hingga akhir proses tersebut terus update.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved