Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lewat DBHCHT, Ratusan Ribu Warga Bojonegoro Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ribuan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menikmati asuransi BPJS Kesehatan secara gratis

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
CUKAI ROKOK - Lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), ribuan warga di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menikmati asuransi BPJS Kesehatan secara gratis. Tahun 2025, Pemkab Bojonegoro menerima kucuran DBHCHT sebesar Rp 119 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 58,9 miliar dialokasikan khusus untuk sektor kesehatan, Senin (29/9/2025). 

Selain untuk sektor kesehatan, DBHCHT juga disalurkan untuk bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, Agus Susetyo mengemukakan, ada sekitar 18 ribu penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT.

Sedangkan untuk anggaran yang akan digelontorkan masih dalam perhitungan. 

"Saat ini prosesnya masih pada pengurusan SK, jumlahnya kurang lebih 18 ribu," ujarnya, pada Selasa (30/9/2025). 

Di sisi lain, upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) terus gencar dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai Bojonegoro, TNI dan polisi masif melakukan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Mereka bergerak secara acak, menyasar 28 kecamatan yang ada. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemkab dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Operasi menyasar mulai dari pasar kecamatan, toko kelontong, kios rokok hingga ritel modern. Fokus utama adalah menindak penjual rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat," tutupnya. 

Selain melakukan operasi pasar, petugas gabungan juga terus mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal, dan dampaknya bagi masyarakat.

Diharapkan masyarakat makin sadar dan turut bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved