Breaking News

Berita Gresik

Pamer Organ Vital ke Anak 14 Tahun, Penjual Minuman di Gresik Harus Jalani Ramadan di Tahanan

Kasus pencabulan kembali menimpa seorang anak di Gresik selatan.   Pelakunya adalah penjual minuman yang sudah paruhbaya

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PRIA BEJAT DITANGKAP - Suasana halaman depan Polres Gresik. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pencabulan kembali terjadi di Gresik selatan.
  • Tepatnya di kawasan Menganti, Gresik
  • Pelaku memamerkan kemaluannya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
 
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus pencabulan kembali menimpa seorang anak di Gresik selatan.
 
Pelakunya adalah penjual minuman yang sudah paruhbaya.

Perbuatan bejat terjadi di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada awal Februari 2026.

Mirisnya, pelaku berinisial MA berusia 55 tahun, asal Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih anak.

Korban diketahui berinisial NA. Masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban datang ke warung milik pelaku untuk membeli minuman.

Saat korban menunggu pesanan, pelaku memanggil korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Memamerkan alat kemaluan sambil menyerahkan minuman es.

Korban yang terkejut kemudian melarikan diri ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Baca juga: Nodai Adik Kelasnya, Siswa SMP di Gresik Ditangkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Kondisi Hujan

Usai menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

"Tersangka sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026).

Dari pendalaman penyidik, perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi menemukan indikasi adanya tindakan asusila lain yang pernah dilakukan sebelumnya terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam.

"Tersangka memanfaatkan situasi warung yang sepi pembeli. Saat korban membeli minuman, pelaku melakukan tindakan asusila (ekshibisionisme) untuk memenuhi hasrat pribadinya. Motifnya, keinginan tersangka untuk melampiaskan hasrat seksual dengan memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui atau patut diduga anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, penyidik juga memberikan pendampingan kepada korban, termasuk dukungan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved